nusabali

Bantuan Rehab Rumah Sudah Terealisasi 100 Unit

  • www.nusabali.com-bantuan-rehab-rumah-sudah-terealisasi-100-unit

SINGARAJA, NusaBali
Hingga bulan Juni 2022, realisasi bantuan bedah rumah yang menjadi program Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng telah mencapai sekitar 100 unit.

Dinas Perkimta sendiri memprogramkan bantuan bedah rumah sekitar 464 unit pada tahun ini. Sedangkan sisanya, masih dalam progres pembangunan.

"Yang sudah terealisasi sekitar 100-an. Sisanya masih dalam progres semua. Memang ada kendala di tahapan karena di satu tahun ini kan ada bangak tahapan harus dilalui. Seperti sosialisasi, kesediaan dana, dan pengamprahan," jelas Kepala Dinas Perkimta Ni Nyoman Surattini, Minggu (17/7).

Program bedah rumah ini direalisasikan dengan sumber dana dari Anggara Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD). Kini Dinas Perkimta masih berupaya menuntaskan agar seluruh program bisa terealisasi dengan maksimal.

Nyoman Surattini menerangkan bantuan bedah rumah ini di menyasar setiap Kecamatan di Buleleng. Khususnya menyasar desa-desa di masing-masing kecamatan yang masih berstatus tertinggal atau tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten. Selain itu, program bedah rumah juga menyasar rumah yang terkena bencana alam.

"Setiap kecamatan ada tiga desa yang tertinggal dan tidak mampu sesuai kebijakan kabupaten yang mendapat program bedah rumah ini. Lalu program bedah rumah bencana itu dikhususkan jika memang ada rumah yang masih belum diperbaiki karena bencana alam, termasuk karena kekurangan biaya," terang Surattini.

Surattini memaparkan, untuk mendapat program bedah rumah ini ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Di antaranya, calon penerima merupakan masyarakat yang berpendapatan rendah serta sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab, bantuan ini didasarkan pada DTKS.

"Syarat khusus yakni pastinya masyarakat yang berpengalaman rendah dan terdata di DTKS kita semua bekerja untuk perbaikan rumah ini berdasarkan data DTKS tidak boleh keluar dari itu", papar Surattini.

Adapun bantuan ini diberikan bukan dalam bentuk uang tunai. Melainkan dalam bentuk tabungan yang tidak boleh diambil secara langsung apalagi digunakan untuk keperluan lainnya. Pemakaian uang tabungan ini hanya diperuntukkan pembelian bahan bangunan. Dan akan diberikan secara bertahap dari 30 persen hingga 100 persen ketika rumah sudah jadi.

Surattini menyebutkan, untuk dana pembangunan satu unit rumah dianggarkan dana sebesar Rp 45 juta dan untuk meningkatkan kualitas perbaikan rumah dananya sebesar Rp 20 juta serta untuk perbaikan rumah akibat bencana alam dananya sebesar Rp 9,9 juta per unit. *mz

Komentar