Syarat Perjalanan Pakai Booster Mulai Berlaku
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan. Mulai hari Minggu (17/7), vaksin booster menjadi syarat perjalanan yang harus dipenuhi penumpang.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksin booster saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, kereta, hingga bus antar kota.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, proses pengecekan vaksinasi booster akan dilakukan saat pelaku perjalanan membeli tiket.
"Semuanya dilakukan di hulu (Pemeriksaan vaksin booster), sejak beli tiket," kata Adita di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip detikcom, Sabtu (12/7).
Oleh karena itu pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket. Aturan ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Vaksin Booster juga menjadi syarat bepergian menggunakan kereta api. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan PT KAI (Persero) sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Tidak hanya itu, demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Sementara itu, DAMRI juga menjadikan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan. Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut, "Syarat perjalanan terbaru bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan virus COVID-19 di ruang publik, khususnya di lingkungan transportasi darat," katanya.
Menurutnya seluruh pelanggan DAMRI wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh DAMRI di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seluruh syarat perjalanan DAMRI dikecualikan pada Angkutan Perkotaan/Aglomerasi dan Angkutan Perintis. DAMRI memperketat pengawasan terhadap aturan perjalanan, dan jika terdapat pelanggan yang tidak mematuhi atau melanggar persyaratan, akan ditolak untuk melakukan keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiket perjalanan.
Proses vaksinasi booster bisa dilakukan di terminal, bandara, atau stasiun. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan tanpa vaksin booster. Dengan catatan, menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. *
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksin booster saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, kereta, hingga bus antar kota.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, proses pengecekan vaksinasi booster akan dilakukan saat pelaku perjalanan membeli tiket.
"Semuanya dilakukan di hulu (Pemeriksaan vaksin booster), sejak beli tiket," kata Adita di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip detikcom, Sabtu (12/7).
Oleh karena itu pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket. Aturan ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Vaksin Booster juga menjadi syarat bepergian menggunakan kereta api. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan PT KAI (Persero) sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Tidak hanya itu, demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Sementara itu, DAMRI juga menjadikan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan. Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut, "Syarat perjalanan terbaru bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan virus COVID-19 di ruang publik, khususnya di lingkungan transportasi darat," katanya.
Menurutnya seluruh pelanggan DAMRI wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh DAMRI di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seluruh syarat perjalanan DAMRI dikecualikan pada Angkutan Perkotaan/Aglomerasi dan Angkutan Perintis. DAMRI memperketat pengawasan terhadap aturan perjalanan, dan jika terdapat pelanggan yang tidak mematuhi atau melanggar persyaratan, akan ditolak untuk melakukan keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiket perjalanan.
Proses vaksinasi booster bisa dilakukan di terminal, bandara, atau stasiun. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan tanpa vaksin booster. Dengan catatan, menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. *
Komentar