nusabali

Vaksinasi Booster Syarat Perjalanan Bagi PPDN, Pergerakan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Stabil

  • www.nusabali.com-vaksinasi-booster-syarat-perjalanan-bagi-ppdn-pergerakan-penumpang-di-bandara-ngurah-rai-stabil

MANGUPURA, NusaBali
Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru.

Aturan itu mulai berlaku, Minggu (17/7) di semua moda transportasi mulai udara, darat dan laut. Aturan tersebut tertuang dalam SE terbaru Kemenhub dan mulai berlaku 17 Juli 2022. Saat aturan baru ini dijalankan per Minggu, pergerakan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung tercatat tidak terpengaruh. Bahkan jumlahnya naik dibandingkan sehari sebelumnya.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Taufan Yudhistira mengatakan sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 pemberlakuan syarat baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri mulai diterapkan per Minggu 17 Juli 2022.

Dalam catatan hari pertama pemberlakuan syarat baru ini terjadi peningkatan angka pergerakan, khususnya pada rute kedatangan. Meski demikian selisih peningkatan itu tidak terlalu jauh dengan pencatatan sehari sebelum pemberlakuan syarat terbaru. "Pada hari pertama pemberlakuan syarat, penumpang yang tiba tercatat 11.207 orang. Kalau dibandingkan sehari sebelumnya pergerakan hanya berada pada angka 10.970 orang. Jadi, ada kenaikan meski tidak signifikan," ungkap Taufan, Senin (18/7)

Dirincikan Taufan, selain sektor kedatangan pergerakan penumpang di sektor keberangkatan juga mengalami peningkatan mencapai 16.319 orang. Pergerakan di sektor ini meningkat dari hari sebelumnya yang hanya mencapai 15.055 orang.

Namun, jika dibandingkan antara kedatangan dan keberangkatan pada hari pertama pemberlakuan syarat baru ada selisih 5.112 penumpang. Pergerakan keberangkatan masih dominan. "Trend pergerakan penumpang yang berangkat itu mengalami peningkatan dari awal bulan hingga saat ini. Sementara di sektor kedatangan relatif stabil kalau diakumulasi sejak awal bulan Juli lalu," sebut Taufan.

Masih menurut dia, dari data yang dimiliki sejak 1 Juli 2022 hingga 17 Juli 2022, pergerakan penumpang di rute domestik pada rute kedatangan mencapai 222.286 orang. Catatan pergerakan selama dua pekan lebih itu berkisar dari angka 10.000-an hingga 15.000-an dengan catatan angka tertinggi pada tanggal 1 dan 3 Juli, yakni 15.689 orang. Sebaliknya, untuk rute keberangkatan, pergerakan penumpang mencapai 242.104 orang dengan rata-rata pergerakan harian dari 10.500 hingga 16.000-an.

"Untuk pergerakan keberangkatan tertinggi sejak awal Juli itu terjadi pada tanggal 3 Juli dan tanggal 17 Juli, masing-masing 16.700 orang dan 16.300 orang. Kalau diakumulasikan pergerakan baik yang berangkat maupun kedatangan itu mencapai 464.390 orang selama periode tersebut," rinci Taufan.

Dia berharap, meski ada perubahan sejumlah syarat perjalanan bagi PPDN, trend peningkatan pergerakan penumpang itu tetap terjaga dan terus meningkat ke depannya. Hal ini juga seiring dengan penerapan protokol kesehatan di kawasan Bandara Ngurah Rai juga yang terus diperhatikan. Bahkan AP I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai juga melakukan berbagai penyesuaian dan menempatkan layanan atau fasilitas vaksin bagi PPDN.

"Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dan juga upaya mengakomodir kebutuhan pengguna jasa yang belum divaksin," pungkas Taufan. Sementara pelaku pariwisata Bali menilai penerapan aturan baru syarat perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni wajib vaksinasi booster ibarat buah simalakama. Di satu sisi penerapan itu mesti dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 secara nasional.

Di sisi lain pemberlakuan syarat baru dikhawatirkan berdampak terhadap kunjungan wisatawan domestik (Wisdom) ke Bali. Padahal pariwisata Bali baru saja mulai menggeliat. "Dari sisi kesehatan pengetatan kembali syarat PPDN untuk menekan lonjakan kasus memang baik sekali,” ujar Ketua Bali Villa Association (BVA) Putu Gede Hendrawan, Senin kemarin. Namun dari sisi pariwisata dia khawatir penerapan syarat perjalanan ini berimbas kurang baik. "Padahal pariwisata kita baru mulai bangkit," ujarnya.

Karena itu dia menilai kondisinya memang dilematis. Mana yang harus dikorbankan, mana yang tidak. Namun kata Hendrawan harus diingat perekonomian masyarakat Bali sebagian besar mengandalkan sektor pariwisata. Dari beberapa informasi yang dia kantongi  ada keluhan soal penerapan syarat PPDN terbaru ini.

"Apakah ini akan jadi kendala terhadap kunjungan wisdom atau wisman, itu yang kita khawatirkan," ujarnya. Namun apapun itu dia berharap penerapan ketentuan baru soal PPDN jangan sampai berdampak negatif terhadap kondisi pariwisata Bali. Untuk itu kata dia mungkin teknis penerapannya diatur sedemikian rupa, sehingga jangan sampai mengundang keluhan atau meminimalisir keluhan wisatawan. Misalnya jangan sampai terjadi antrian panjang atau penumpukan yang carut marut saat dilakukan skrining di pintu masuk (bandara). "Penataan sistem ini yang mungkin perlu di-manage kembali, " ujarnya. *dar, k17

Komentar