nusabali

Caplok Trotoar, Belasan Papan Reklame Ditertibkan

  • www.nusabali.com-caplok-trotoar-belasan-papan-reklame-ditertibkan

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana melaksanakan penertiban reklame di seputaran wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (18/7).

Dalam kegiatan penertiban ini, menyasar sejumlah papan reklame yang marak terpasang di atas trotoar. Papan reklame yang mencaplok trotoar itu, kebanyakan merupakan reklame loket penjualan tiket penyeberangan kapal. Papan reklame itu, dipasang warga pedagang yang membuka loket pembelian tiket di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Dari hasil penertiban kemarin, paling tidak ada 11 papan reklame yang ditemukan terpasang di atas trotoar. Petugas bersama pihak Kelurahan Gilimanuk sementara masih memberi peringatkan kepada para pemilik reklame agar memindahkan papan reklame tersebut, dan tidak kembali memasang reklame di atas trotoar.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, kegiatan penetiban reklame di Gilimanuk itu, menindaklanjuti laporan Pol PP Kelurahan (Polkel) Gilimanuk. Khususnya terkait maraknya papan reklame yang terpasang di atas trotoar.

"Kita tidak melarang warga kalau mau pasang reklame. Tetapi ikuti aturan. Kalau dipasang di trotoar, jelas mengganggu pengguna jalan, terutama pejalan kaki. Kalau ditutup, sulit orang lewat dan bahaya kalau orang jalan kaki harus isi lewat ke jalan karena trotoar ditutup," ujar Leo didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Jembrana I Ketut Jaya Wirata.

Menurut Leo, pemasangan papan reklame di trotoar itu, melanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Jembrana. Namun buat sementara, para pemasang papan reklame di atas trotoar itu masih diberikan diperingatkan secara lisan.

"Kami belum sampai buatkan surat pernyataan. Sementara masih lisan. Tetapi kami data. Nanti kalau ditemukan kembali memasang di atas trotoar, baru dibuatkan surat pernyataan. Termasuk masuk membandel, bisa kami amankan reklamenya dan proses sesuai yang berlaku," ujar Leo.

Selain di Kelurahan Gilimanuk, kata Leo, telah memerintahkan kepada jajarannya, termasuk Pol PP Desa (Poldes) ataupun Polkel se-Jembrana untuk menggalakkan penertiban reklame yang melanggar di wilayah masing-masing. Baik itu reklame tanpa izin alias bodong, reklame yang sudah kedaluarsa, ataupun reklame yang berpotensi menganggu ketertiban umum.

"Ini rutin kami laksanakan. Kami juga perintahkan untuk lakukan penertiban reklame berkaitan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang sudah lewat bulan lalu. Penertiban reklame ini tetap kami laksanakan berlanjut," tegas Leo. *ode

Komentar