Cegah Pelanggaran Pemilu dengan APK, Bawaslu Klungkung Gandeng DLHP
SEMARAPURA, NusaBali
Pemasangan APK (Alat Paraga Kampanye) saat Pemilu di arealpertamanan dan pepohonan oleh peserta Pemilu berpotensi merusak lingkungan.
Mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Klungkung melakukan koordinasi awal dengan DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan) Kabupaten Klungkung, Senin (17/7).
Langkah ini dilakukan sebagai pencegahan awal, karena pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, banyak APK peserta pemilu yang dipasang dan ditempel di pertamanan maupun di pepohonan milik pemerintah. Sehingga hal tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Pemasangan APK di areal taman dan pohon pada Pemilu merupakan pelanggaran terhadap zona dan tata kelola pemasangan APK,” ujar Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat bertemu Kadis DLHP Klungkung I Ketut Suadnyana di Kantor DLHP Klungkung.
“Sebagai bentuk cegah dini Bawaslu, yang mengutamakan pencegahan, kami melakukan koordinasi lebih awal sehingga dapat meminimalisir sebuah potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi, terutama masalah pemasangan APK," tegas Artawan yang kemarin didampingi dua anggota Bawaslu Klungkung lainnya, yakni Anggota/Kordiv SDMO (Sumber Daya Manusia dan Organisasi) Ida Ayu Ari Widhiyanthy dan Anggota Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) Cok Raka Partawijaya.
Lebih jauh dikatakan Artawan, untuk melakukan penertiban dan penurunan APK yang melanggar, tentu memerlukan kekuatan lebih bagi Bawaslu Klungkung. Oleh karena itu pihaknya berharap pihak dari DLHP dapat ikut secara bersama-sama memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para peserta Pemilu. “Terutama terkait larangan pemasangan APK di taman dan pepohonan milik pemerintah,” tegas Artawan dalam rilis Bawaslu Bali.
Sementara itu, Kadis DLHP Suadnyana mengatakan sesuai dengan ketentuan DLHP, tidak dibenarkan memasang APK di pepohonan, karena dapat merusak pohon atau tanaman. “Alat peraga kampanye agar dipasang sesuai dengan zona, serta mengedepankan estetika. Ada beberapa jalur di Kabupaten Klungkung terkait dengan pertamanan dan pepohonan milik pemerintah, yaitu pada jalur jalan milik pemerintah pusat, jalur jalan Provinsi dan jalur jalan pemerintah kabupaten. Untuk jalur pusat dan provinsi bukan kewenangan dari pemerintah kabupaten. "Meskipun bukan kewenangan kami, namum kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi cegah pelanggaran pemasangan APK,” jelas Suadnyana.*nat
Komentar