Tukang Tempel Shabu Divonis 7 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Kadek Adi Pradnya Prayoga, 24, dipastikan akan menghabiskan sebagian masa mudanya di balik jeruji besi.
Dia dihatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkotik golongan I. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Adi Pradnya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. "Hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari saat dihubungi Sewnin (17/7).
Diketahui, terdakwa kelahiran Denpasar, 18 Maret 1998 ini ditangkap usai mengambil tempelan sabu di Jalan Marlboro Barat, Gang Bucu Telu I, Banjar Tegal Lantang, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis (3/2) sekitar pukul 23.30 Wita. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 15 paket shabu siap edar.
Dalam putusan, hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sehingga terdakwa tidak mendapat keringanan hukuman. "Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima," ungkap Dewi Maria Wulandari.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa dihubungi oleh Rio (buron). Rio menawarkan terdakwa bekerja mengambil dan menempel narkoba dengan imbalan Rp 50 ribu per titik tempelan. Atas tawaran Rio, terdakwa pun tergiur dan menerima pekerjaan itu.
Untuk memperlancar pekerjaan, Rio memberikan uang Rp 200 ribu sebagai uang bensin dan uang pulsa. Pekerjaan pertama, terdakwa mengambil tempelan sebanyak 25 paket shabu di sekitar Monang Maning. Kemudian 20 paket shabu, terdakwa tempel kembali di Jalan Mahendradatta, Jalan Ahmad Yani dan Padangsambian. Sisa 5 paket shabu terdakwa simpan kembali di jok motornya.
Sehari kemudian, atas perintah Rio, terdakwa kembali mengambil tempelan sabu di Jalan Marlboro Barat. Namun, sesaat setelah mengambil tempelan sabu, terdakwa dibekuk oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Sementara itu, setelah berhasil meringkus terdakwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Dari tangan terdakwa berhasil diamankan 15 paket shabu dan 1 unit ponsel yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Rio. *rez
Komentar