Bupati Karangasem Hati-hati Rancang Mutasi
AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gede Dana dikabarkan segera memutar gerbong mutasi eselon IIb, eselon IIIa, dan eselon IIIb.
Susunan draf pejabat yang akan dimutasi akan dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bupati Gede Dana menerapkan prinsip kehati-hatian menyusun rancangan mutasi karena trauma, pernah mendapat teguran dari KASN.
Bupati Gede Dana meminta pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karangasem tidak khawatir berlebihan dengan isu mutasi yang beredar. “Belum susun draf, pejabat jangan khawatir dan takut akan bayangan sendiri,” ungkap Bupati Gede Dana usai menghadiri pelantikan pengurus BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) di SMA Parisadha, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Senin (18/7). Jika sudah menyusun draf, maka
Bupati I Gede Dana menambahkan, jika draf telah disusun selanjutnya dikonsultasikan ke KASN agar mutasi pejabat tidak menyalahi aturan. Terutama dari pejabat struktural dimutasi ke fungsional dengan memperhatikan kepangkatan, umur, dan jenjang karir. Prinsip hati-hati ini berdasarkan pengalaman pada mutasi yang digelar pada 31 Desember 2021. Tiga pejabat yang dimutasi dianulir KASN. Sebab KASN menilai mutasi tiga pejabat bertentangan dengan regulasi dan meminta jabatan ketiganya dikembalikan ke pejabat administrator sesuai kualifikasi kompetensi di bidangnya.
Ketiga pejabat itu yakni I Made Rangkep jabatan lama Sekretaris Dinas Kebudayaan dimutasi jadi guru SDN 3 Tulamben, Ni Made Suartini jabatan lama Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Karangasem jadi auditor ahli madya, dan I Nyoman Adi selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat menjadi guru SDN 4 Tianyar Tengah. KASN mengirim surat Nomor B-600/KASN/02/2022 tertanggal14 Februari 2022. Surat rekomendasi itu ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kiranto.
Made Rangkep yang berlatar belakang S2 ilmu agama dinilai masih relevan di bidang kebudayaan. Made Rangkep dengan usia 51 tahun 6 bulan secara yuridis melewati umur dijadikan guru, batas maksimal dikembalikan jadi guru 50 tahun. Suartini umurnya 54 tahun dan 4 bulan tidak relevan dijadikan auditor, batas maksimal dikembalikan jadi auditor umur 50 tahun. Sedangkan I Nyoman Adi dinilai tidak relevan jadi guru karena kualifikasi kompetensinya kurang mendukung. Sehingga ketiga-tiganya dikembalikan ke jabatan administrator yang kosong. *k16
Bupati Gede Dana meminta pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karangasem tidak khawatir berlebihan dengan isu mutasi yang beredar. “Belum susun draf, pejabat jangan khawatir dan takut akan bayangan sendiri,” ungkap Bupati Gede Dana usai menghadiri pelantikan pengurus BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) di SMA Parisadha, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Senin (18/7). Jika sudah menyusun draf, maka
Bupati I Gede Dana menambahkan, jika draf telah disusun selanjutnya dikonsultasikan ke KASN agar mutasi pejabat tidak menyalahi aturan. Terutama dari pejabat struktural dimutasi ke fungsional dengan memperhatikan kepangkatan, umur, dan jenjang karir. Prinsip hati-hati ini berdasarkan pengalaman pada mutasi yang digelar pada 31 Desember 2021. Tiga pejabat yang dimutasi dianulir KASN. Sebab KASN menilai mutasi tiga pejabat bertentangan dengan regulasi dan meminta jabatan ketiganya dikembalikan ke pejabat administrator sesuai kualifikasi kompetensi di bidangnya.
Ketiga pejabat itu yakni I Made Rangkep jabatan lama Sekretaris Dinas Kebudayaan dimutasi jadi guru SDN 3 Tulamben, Ni Made Suartini jabatan lama Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Karangasem jadi auditor ahli madya, dan I Nyoman Adi selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat menjadi guru SDN 4 Tianyar Tengah. KASN mengirim surat Nomor B-600/KASN/02/2022 tertanggal14 Februari 2022. Surat rekomendasi itu ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kiranto.
Made Rangkep yang berlatar belakang S2 ilmu agama dinilai masih relevan di bidang kebudayaan. Made Rangkep dengan usia 51 tahun 6 bulan secara yuridis melewati umur dijadikan guru, batas maksimal dikembalikan jadi guru 50 tahun. Suartini umurnya 54 tahun dan 4 bulan tidak relevan dijadikan auditor, batas maksimal dikembalikan jadi auditor umur 50 tahun. Sedangkan I Nyoman Adi dinilai tidak relevan jadi guru karena kualifikasi kompetensinya kurang mendukung. Sehingga ketiga-tiganya dikembalikan ke jabatan administrator yang kosong. *k16
1
Komentar