nusabali

Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

  • www.nusabali.com-film-dan-lagu-bisa-jadi-jaminan-utang-ke-bank

JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut seperti dikutip pada, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (18/7).

Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Dengan begitu, karya-karya tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli itu juga menyatakan fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.

Meski begitu, ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, yaitu karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri atas empat point. Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif.

Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri atas empat point. Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif.

Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. *

Komentar