Dukungan Penuh terhadap RUU Provinsi Bali dan Berharap Ada Uji Publik
MANGUPURA, NusaBali.com – Akhirnya ada kabar baik dari Senayan, di mana RUU Provinsi Bali yang diusulkan pada tahun 2020 akan segera diketok palu dalam sidang paripurna para wakil rakyat.
Setelah dua kali kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali pada Oktober 2021 dan Juli 2022 yang diterima langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster, kemudian dibarengi kunjungan Badan Legislasi DPR RI pada Oktober 2021.
Menurut Koster, saat ini acuan perundang-undangan di Provinsi Bali masih merujuk pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang mencakup dua wilayah provinsi lain yaitu Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Peraturan ini pun masih di bawah UUDS Tahun 1950 dengan bentuk Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat.
Ketimpangan secara hukum dan esensi inilah yang mendorong para wakil rakyat dari Bali untuk memperjuangkan RUU yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan potensi yang dimiliki Provinsi Bali.
“Saya ungkapkan di sini bahwa saya sangat mendukung Undang-Undang Provinsi Bali,” cetus Anak Agung Gde Agung ketika ditanyai pendapatnya tentang undang-undang tersebut, Senin (18/7/2022) pagi di Wantilan Pura Taman Ayun pada akhir acara penyerahan 50 paket sembako kepada masing-masing 38 desa adat se-Kecamatan Mengwi.
Lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada ini pun mengungkapkan bahwa DPD RI perwakilan Bali turut memperjuangkan undang-undang tersebut di kamar para senator.
“Waktu pengusulan Undang-Undang Provinsi Bali, kami di DPD RI, pertama kali sudah Ketua DPD RI mengeluarkan surat dukungan agar rancangan peraturan tersebut segera proses di Komite I dan lanjut di DPR RI,” jelas mantan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Tabanan itu.
Gde Agung pun mengaku sempat ditunjuk mewakili DPD RI untuk memberikan pendapat mengenai pembahasan RUU Provinsi Bali. Ia menambahkan bahwa UU Provinsi Bali merupakan bentuk pengakuan nasional terhadap eksistensi budaya Bali yang merupakan modal rakyat.
Hal ini pun diamini Koster mengenai ‘kemiskinan dan kekayaan’ potensi Bali. Mengutip pernyataannya pada saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI, Senin (11/7/2022), Koster mengungkapkan,
“Bali kekuatannya hanya budaya, kami tidak memiliki sumber daya alam lain seperti minyak, gas, batubara, dan emas, kami hanya bisa bertahan dengan budaya, maka sepantasnya budaya kami ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat.”
Gde Agung menjelaskan RUU Provinsi Bali ini murni berbasiskan perlindungan budaya dan tidak sekadar normatif seperti RUU provinsi lain yang juga sedang digodok di legislatif.
Oleh karena itu, ia berharap RUU Provinsi Bali segera disahkan dan diundangkan, tetapi ia juga menyarankan bahwa perlu dilakukan uji publik untuk semakin mematangkan rancangan peraturan tersebut.
“Saya harapkan secepatnya bisa diundangkan, tetapi jelas perlu diadakan uji publik di masyarakat karena undang-undang itu akan memiliki kekuatan hukum formal dan material apabila undang-undang memang sudah merasuk di hati sanubari masyarakat.” *rat
1
Komentar