nusabali

Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang Sampai 1 Agustus, Pasar Hewan Beringkit Ingatkan Peternak

  • www.nusabali.com-penutupan-pasar-hewan-diperpanjang-sampai-1-agustus-pasar-hewan-beringkit-ingatkan-peternak

MANGUPURA, NusaBali.com – Pemerintah Provinsi Bali memutuskan memperpanjang penutupan pasar hewan di seluruh Bali sampai tanggal 1 Agustus 2022, setelah 526 ekor sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Pulau Dewata. Kebijakan awal menetapkan penutupan pasar hewan tersebut berakhir hari ini, Selasa (19/7/2022).

Kebijakan ini pun memperpanjang dilema para peternak dan saudagar sapi yang harus mengandangkan ternaknya lebih lama dari yang diharapkan. Berdasarkan penelusuran NusaBali.com ke los penambatan sapi di Pasar Hewan Beringkit yang lengang dan kosong di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, pada Selasa siang, ditemui seorang staf Unit Pasar Hewan Beringkit bernama Made Sudira yang tengah duduk santai di area los penambatan ternak.

Made Sudira mengaku aktif berkomunikasi dengan para peternak dan saudagar sapi yang beroperasi di Pasar Hewan Beringkit melalui grup WhatsApp. “Mudah-mudahan hari Rabu (20/7/2022) buka, saya katakan seperti itu (kepada para peternak dan saudagar), setelah tadi malam ada surat (perpanjangan dari provinsi), saya bagikan lagi ke para petani,” ungkap Sudira.

Ia menjelaskan kondisi para peternak yang kecewa dengan keputusan tersebut dikarenakan sumber penghidupan mereka hanya berasal dari operasional di Pasar Hewan Beringkit. “Hasil penghidupan dan makannya kan dari sini, pasti kecewa karena dua minggu ini tidak ada kerjaan,” tutur Sudira setelah melihat tanggapan para peternak dan saudagar sapi melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, PD Mangu Giri Sedana yang menjadi induk Pasar Hewan Beringkit menyatakan  siap mengikuti aturan baru tersebut. Direktur Utama PD Mangu Giri Sedana, I Made Sukantra, mengaku sudah menerima surat resmi dari Satuan Tugas (Satgas) PMK Kabupaten Badung.

“Tadi malam saya juga sudah ditelpon Kepala BPBD Kabupaten Badung bahwa besok (hari ini) akan dikeluarkan surat perpanjangan (penutupan Pasar Hewan Beringkit) dari tanggal 20 Juli hingga 1 Agustus sesuai provinsi; kalau memang seperti itu kami siap melaksanakan,” ujar Sukantra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022) siang.

Sukantra pun sudah menyampaiakan perihal ini, termasuk ke beberapa pihak yang memerlukan kepastian penutupan Pasar Hewan Beringkit, seperti Camat Kuta Selatan yang membawahi wilayah penghasil sapi di Kabupaten Badung. 

Ia pun mengingatkan agar para peternak dan saudagar di daerah tersebut dan beberapa daerah lain seperti Buleleng, Carangsari, Petang, dan Pelaga (Kecamatan Petang, Badung) untuk tidak membawa ternaknya besok, Rabu (20/7/2022) agar tidak menimbulkan kerugian biaya transportasi.

Menurut petugas ticketing Pasar Beringkit yang enggan disebutkan namanya, beberapa peternak dan saudagar dari beberapa daerah seperti Karangasem dan Bangli sempat datang ke Pasar Hewan Beringkit pada hari ini. Hal ini pun diiyakan oleh Made Sudira yang mendapati beberapa peternak datang ke Pasar Hewan Beringkit dan ia menjelaskan bahwa pasar belum dibuka.

Berdasarkan pantauan NusaBali.com, spanduk yang menginformasikan penutupan pasar hewan dari tanggal 5-19 Juli yang terbentang di sebelah kiri pintu masuk pasar hewan terbesar di Pulau Bali itu sudah dilepas. “Hari ini (spanduk) dilepas dan akan diganti yang baru,” jelas Sukantra secara singkat melalui pesan WhatsApp. *rat

Komentar