Tim Gabungan Jembrana Tertibkan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
NEGARA, NusaBali
Tim gabungan dari Satpol PP Jembrana bersama sejumlah OPD terkait, turun menjajaki pengusaha yang diketahui memanfaatkan air bawah tanah (ABT).
Penjajakan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan pemanfaatan ABT untuk komersial yang disinyalir banyak tidak membayar pajak maupun tidak berizin alias bodong.
Seperti yang dilaksanakan, Selasa (19/7), dua tim gabungan dikerahkan ke sejumlah pengusaha yang memanfaatkan ABT di beberapa wilayah desa di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana. Tim itu melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan penggunaan ABT, khususnya di kalangan pengusaha yang memanfaatkan ABT untuk komersial.
“Yang kami sasar khusus yang menggunakan ABT untuk komersial. Baik itu hotel, vila, kos-kosan, cuci kendaraan, pengusaha ternak, dan lainnya. Itu kami jajaki untuk mengecek pajak ataupun izin pemanfaatan air bawah tanah,” ujar Leo.
Penjajakan itu, sambung Leo, dilakukan berdasar data wajib pajak ABT yang tercatat di Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana. Sesuai data tersebut, total ada sebanyak 200 wajib pajak ABT yang tersebar di 5 kecamatan se-Jembrana. Di antaranya 70 wajib pajak di Kecamatan Negara, 55 wajib pajak di Kecamatan Jembrana, 31 wajib pajak di Kecamatan Mendoyo, 23 wajib pajak di Kecamatan Melaya, dan 21 wajib pajak di Kecamatan Pekutatan.
Dua pekan lalu, sambung Leo, sudah dilakukan penjajakan ke wilayah Kecamatan Pekutatan. Kemudian dalam pekan ini, dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana. Dari hasil penjajakan sementara ini, tidak sedikit pengusaha yang ditemukan tidak membayar pajak maupun tidak memiliki izin.
Di samping itu, ada yang belum punya izin, namun sudah memenuhi kewajiban membayar pajak. “Ada juga yang sudah punya izin dan sudah membayar pajak. Kemudian ada juga yang udah punya izin, tetapi tidak membayar pajak. Seperti beberapa hotel di Pekutatan, mereka tidak membayar pajak karena sepi akibat dampak Covid-19,” ucap Leo.
Terkait pengusaha yang ditemukan belum membayar pajak, disarankan agar memenuhi kewajiban mereka. Termasuk yang belum punya izin pemanfaatan ABT, disarankan mendaftarkan kepengurusan izin ke Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Bali. “Kami hanya memberi imbauan. Tidak ada surat pernyataan ataupun penindakan. Termasuk memberi gambaran kalau pemanfaatan ABT itu ada undang-undangnya. Kalau tidak ada izin, apalagi mengeksploitasi air bawah tanah dalam jumlah besar, itu bisa diproses pihak kepolisian,” kata Leo. *ode
1
Komentar