nusabali

Tersangka Perkelahian Tewaskan 2 Warga di Pegayaman, Jadi Tersangka Kasus Pencurian Pretima

  • www.nusabali.com-tersangka-perkelahian-tewaskan-2-warga-di-pegayaman-jadi-tersangka-kasus-pencurian-pretima

Saat mencuri para tersangka berganti-ganti pasangan pelaku. (Kapolsek Sukasada Kompol Agus Dwi Wirawan)

SINGARAJA, NusaBali

Polsek Sukasada, Buleleng, menetapkan Nu Ul Maknun,27, tersangka kasus perkelahian yang menewaskan dua warga di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, sebagai tersangka dalam kasus sejumlah pencurian. Topan Hariadi alias Zakaria, 32, teman Nu Ul yang ikut diajak Edi Salman mendatangi rumah Ketut Vauzi kini juga ditetapkan tersangka kasus pencurian.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan menyampaikan, selain terlibat dalam kasus perkelahian, keduanya juga terlibat dalam berbagai kasus. Di antaranya pencurian Pratima di Pura Dalem Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, penjambretan, dan sejumlah kasus pencurian sepeda motor. "Untuk pencurian di Pura Dalem kejadiannya dua bulan lalu. Belum dilaporkan oleh pihak desa," jelasnya, Selasa, (20/7).

Dalam kasus pencurian Pratima di Pura Dalem Desa Gitgit, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mixer. Barang tersebut diduga dicuri oleh Zakaria. "Masih kami dalami tersangka beraksi dengan siapa. Saat kami grebek rumahnya kami temukan mixer ini. Beberapa barang lainnya diduga sudah sempat dijual," ungkap Kompol Agus Dwi.

Kompol Agus Dwi menyebutkan, saat mencuri para tersangka berganti-ganti pasangan pelaku, antara Nu Ul, Zakaria, dengan Edi Salman. Mereka juga diduga sebagai orang yang bertanggungjawab atas sejumlah kasus pencurian sepeda motor di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima unit sepeda motor dan dua buah handphone.

"Nu Ul dan Zakaria diduga melakukan perbuatan pidana lain seperti mengambil barang milik dengan paksa (jambret). Di antaranya mengambil sepeda motor di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman dua kali dan di tempat lain sehingga ditemukan empat sepeda motor dari keduanya. Sejumlah sepeda motor ini sudah ada yang sempat dijual," jelas Kompol Agus Dwi.

Sedangkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Zakaria bersama Edi Salman (almarhum), di antaranya penjambretan di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada dan pencurian sepeda motor di Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada. Dalam kasus pencurian ini, Nu Ul dan Zakaria dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara

Kompol Agus Dwi menyebutkan, berkas kasus perkelahian akan dipisahkan dengan berkas kasus pencurian. Dalam kasus perkelahian, Nu Ul ikut terlibat hingga perbuatannya menewaskan Ketut Vauzi. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, Zakaria tidak ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dari kasus perkelahian maut tersebut, polisi mengamankan dua bilah pedang masing-masing berukuran panjang 50 centimeter dan 60 centimeter milik Edi Salman dan satu bilah parang milik Ketut Vauzi.

Sementara itu, tersangka Nu Ul mengatakan, saat kejadian tersebut dia mengetahui kalau Edi Salman akan mengajaknya untuk menemui Ketut Vauzi. Namun, dia tidak menyangka akan terjadi perkelahian. "Tahu saya akan diajak ke sana. Tapi, saya tidak akan menyangka seperti ini. Saya dikasih senjata (pedang) sama Edi di jalan. Edi bilang ada perhitungan saja sama Vauzi. Saya tebas (Vauzi) dua kali," katanya.*mz

Komentar