nusabali

7 Bulan Mendekam di Rudenim, WNA Mesir Dideportasi

  • www.nusabali.com-7-bulan-mendekam-di-rudenim-wna-mesir-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial, KMHHM, 37, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (18/7) lalu.

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya yang bersangkutan telah mendekam selama 7 bulan di Rudenim, karena melanggar izin tinggal alias overstay. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan proses pendeportasian WNA asal Mesir itu dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Proses pendeportasian melalui Jakarta lantaran tidak ada penerbangan langsung dari Pulau Dewata. Menurut Anggiat, dalam pendeportasian menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE). WNA Mesir itu diterbangkan pada pukul 18.08 WIB.

“Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali hingga Jakarta, sampai WNA itu masuk ke dalam pesawat,” jelas Anggiat pada Rabu (20/7).

Selain dideportasi, WNA Mesir itu juga dimasukkan dalam daftar pencekalan. Namun, kata Anggiat untuk keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan kasusnya.

Anggiat menjelaskan, proses pendeportasian terhadap WNA Mesir itu setelah kurang lebih 7 bulan mendekam di Rudenim. “Dia ditahan di Rudenim lantaran diamankan petugas, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap,” jelasnya.

Lantaran tidak memiliki dokumen Keimigrasian yang lengkap, WNA Mesir itu terbukti melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan pasal tersebut, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. “Dalam hal ini Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Anggiat.

Masih menurut Anggiat, WNA Mesir itu diketahui masuk Indonesia pada awal Februari 2020 silam. Tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuan WNA datang ke Indonesia adalah untuk berlibur ke Pulau Dewata. Selanjutnya, pada tanggal 24 Februari 2021, WNA Mesir itu mendapatkan visa onshore dengan sponsor istri yang bersangkutan dan terus melakukan perpanjangan. Sampai pada pertengahan Juni 2021 masa izin tinggal habis, namun belum meninggalkan Indonesia. Akhirnya WNA Mesir itu datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Desember 2021. “Jadi yang bersangkutan mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket,” katanya.

Apapun alasan yang disampaikan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap menyatakan WNA Mesir itu overstay lebih dari 60 hari. “Walaupun berdalih hal tersebut adalah karena kelalaiannya, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian,” tegas Anggiat. *dar

Komentar