Piutang PBB Tabanan Bengkak, Kini Mencapai Rp 70 Miliar
TABANAN, NusaBali
Utang tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Tabanan membengkak. Mulanya hanya Rp 40 miliar kini bertambah menjadi Rp 70 miliar.
Banyak faktor penyebab piutang dari wajib pajak ini membengkak, salah satunya perekonomian masyarakat belum pulih dan adanya pemecahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Terkait piutang yang cukup fantastis ini, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) akan menggandeng desa menyasar wajib pajak supaya memenuhi kewajibannya.
Kepala Bakeuda Tabanan Anak Agung Gede Dalem Tresna Ngurah, menjelaskan tunggakan pajak diketahui melalui sistem yang sudah ada. Belum diketahui desa mana saja yang memiliki tunggakan paling banyak karena harus dilakukan identifikasi. “Makanya untuk mengatasi tunggakan ini, kami bekerjasama dengan desa agar lebih cepat untuk menginformasikan kepada wajib pajak,” ungkapnya, Rabu (20/7).
Kata Gung Dalem—sapaan akrabnya—banyak faktor penyebab tunggakan ini menjadi bengkak. Di antaranya sejak dilanda pandemi Covid-19 perekonomian masyarakat belum pulih, serta adanya pemecahan SPPT. “Bisa juga ini disebabkan karena saat terjadi perpindahan kepemilikan lahan tanpa sepengetahuan desa. Untuk itulah kami akan berkoordinasi dengan desa terkait hal ini,” kata Gung Dalem.
Di sisi lain untuk mengurangi tunggakan piutang, Tabanan berencana membuat terobosan penghapusan denda wajib pajak di tahun 2023. Sehingga dengan dihapus dendanya dan hanya membayar pokoknya saja, cara ini bisa mengurangi piutang. “Ini sekaligus juga membantu beban masyarakat,” ucap mantan Asisten I Setda Tabanan ini.
Namun Gung Dalem menyebutkan untuk memberikan semangat wajib pajak membayar kewajibannya telah dilaksanakan program rutin gebyar PBB. Dalam program ini wajib pajak diberikan reward dan penghargaan. “Gebyar PBB biasanya kami gelar mendekati hari ulang tahun kota Tabanan,” tandasnya. *des
1
Komentar