KPPAD Bali Minta Asesmen Kelaikan Pengasuhan Bocah yang Dianiaya
DENPASAR, NusaBali.com – Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali meminta agar pengasuhan selanjutnya dari Ni Ketut AS, bocah 4 tahun yang ditelantarkan dan dianiaya diasesmen untuk mencegah kasus terulang lagi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPPAD Provinsi Bali, AA Made Putra Wirawan, kepada NusaBali.com, Kamis (21/7/2022) sore. “Bagaimana pengasuhan anak selanjutnya, jika dikembalikan kepada orangtua atau wali yang akan mengasuh, perlu adanya asesmen untuk kelaikan pengasuhan,” kata Wirawan.
Untuk melakukan asesmen kelaikan pengasuh lanjutan ini, KPPAD Provinsi Bali mengharapkan kolaborasi dari tim psikolog dan ahli hukum dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, dan Dinas Sosial Kota Denpasar untuk memastikan kesanggupan dan kelaikan keluarga untuk menjadi pengasuh selanjutnya.
Assesmen yang dimaksud adalah mencari data dan gambaran serta pendampingan yang diperlukan oleh keluarga sebelum mereka dinyatakan siap untuk melanjutkan pengasuhan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
“Karena jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya disebabkan pengasuhan yang salah,” tegas Wirawan.
Pihak KPPAD Provinsi Bali melalui fungsi pengawasannya akan mengawal kasus ini dan berharap agar kasus yang melibatkan penganiayaan fisik terhadap bocah berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya Dwi Novita Murti alias Novi, 33, dan pacar ibu kandungnya Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo, 38, diusut tuntas.
Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Denpasar, Ismurtono Santoso, yang juga Komisioner KPPAD Provinsi Bali, mengingatkan pentingnya sosialisasi pengasuhan yang sehat kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan anak tinggal.
“Juga, sosialisasi perlindungan anak secara umum agar minimal korban dapat diminimalisir, dan mengusahakan partisipasi anak-anak sebagai pelopor dan pelapor,” tambah komisioner yang akrab dipanggil Kak Ade itu melalui pesan WhatsApp, Kamis sore.
Melihat unsur-unsur penganiayaan yang terjadi pada kasus ini, KPPAD Provinsi Bali, berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengungkapkan pelaku dapat dihukum paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta, karena pelaku mengakibatkan anak mengalami luka berat. Hukuman akan ditambahkan sepertiganya jika ada indikasi dilakukan oleh orangtua sendiri. *rat
Komentar