LPD Bakas Merugi Rp 4,2M
Pengurus LPD tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana.
SEMARAPURA, NusaBali
Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, semakin terkuak. Bahkan kejaksaan negeri Klungkung menghitung dugaan kerugian keuangan negara oleh LPD Bakas mencapai Rp 4,2 miliar lebih.
Untuk itu kejaksaan pun menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum, sejak Kamis (21/7). Dan dalam waktu ini akan dilakukan penetapan tersangka.
Kajari Klungkung, Shirley Manutede, mengatakan berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejari Klungkung, maka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Bakas dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Kita juga telah meminta keterangan sebanyak 37 orang yang terdiri dari pengurus LPD, badan pengawas internal maupun eksternal, nasabah LPD dan lainnya," ujar Shirley.
Dari hasil penyelidikan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian karena dalam menjalankan operasionalnya. Dalam hal ini pengurus LPD Bakas tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD dengan baik, yaitu pengurus LPD yang tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana. Termasuk tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD, selain itu ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan. Bahkan, ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun diluar Desa Bakas. "Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas tidak disertai dengan kerjasama antara desa, serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya," tegas Shirley.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tindak Pidana Khusus terdapat dugaan sementara bahwa kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas sebesar Rp 4.242.903.424. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan. "Sehingga atas temuan fakta-fakta penyelidikan tersebut akhirnya Tim Penyelidik meningkatkan status perkara tersebut," ujar Shirley.
Selanjutnya kejaksaan akan lebih mendalami dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.
Sebelumnya, Ketua LPD Bakas I Made Suerka mengaku kondisi LPD tengah dihadapi persoalan akibat dampak pandemi Covid-19 hingga banyak kredit macet. Sebaliknya banyak nasabah yang menarik uang. Untuk itu petugas LPD juga sedang berusaha untuk terus mengejar kredit masyarakat yang pembayarannya sempat macet selama pandemi. *wan
Untuk itu kejaksaan pun menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum, sejak Kamis (21/7). Dan dalam waktu ini akan dilakukan penetapan tersangka.
Kajari Klungkung, Shirley Manutede, mengatakan berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejari Klungkung, maka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Bakas dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Kita juga telah meminta keterangan sebanyak 37 orang yang terdiri dari pengurus LPD, badan pengawas internal maupun eksternal, nasabah LPD dan lainnya," ujar Shirley.
Dari hasil penyelidikan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian karena dalam menjalankan operasionalnya. Dalam hal ini pengurus LPD Bakas tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD dengan baik, yaitu pengurus LPD yang tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana. Termasuk tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD, selain itu ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan. Bahkan, ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun diluar Desa Bakas. "Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas tidak disertai dengan kerjasama antara desa, serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya," tegas Shirley.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tindak Pidana Khusus terdapat dugaan sementara bahwa kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas sebesar Rp 4.242.903.424. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan. "Sehingga atas temuan fakta-fakta penyelidikan tersebut akhirnya Tim Penyelidik meningkatkan status perkara tersebut," ujar Shirley.
Selanjutnya kejaksaan akan lebih mendalami dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.
Sebelumnya, Ketua LPD Bakas I Made Suerka mengaku kondisi LPD tengah dihadapi persoalan akibat dampak pandemi Covid-19 hingga banyak kredit macet. Sebaliknya banyak nasabah yang menarik uang. Untuk itu petugas LPD juga sedang berusaha untuk terus mengejar kredit masyarakat yang pembayarannya sempat macet selama pandemi. *wan
Komentar