Eksekutif Legislatif Sepakat Perjuangkan Warga Dapatkan SHM
NEGARA, NusaBali
DPRD Jembrana menggelar rapat dengar pendapat bersama eksekutif dan warga Gilimanuk di ruang rapat Kantor DPRD Jembrana, Kamis (21/7) siang.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Eksekutif dan legislatif sepakat bersama-sama memperjuangkan warga mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah negara berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Sesuai ketentuan, HPL tidak bisa langsung diubah menjadi SHM. Pengajuan SHM melalui proses dari Bupati Jembrana untuk melepaskan status HPL atau menyerahkan sepenuhnya kembali status tanah negara (TN) ke pemerintah pusat. Rapat dengar pendapat menghadirkan Sekda Jembrana I Made Budiasa dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jembrana ini membahas aturan-aturan terkait proses SHM di Gilimanuk. Proses SHM atas tanah negara dengan status HPL di Gilimanuk harus ada pelepasan status HPL untuk dikembalikan menjadi tanah negara ke pusat.
Setelah dikembalikan menjadi tanah negara yang menjadi kendali penuh pusat, barulah diusulkan menjadi hak milik atau SHM. Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, rapat dengar pendapat bersama ekskutif dan warga Gilimanuk bertujuan mencarikan solusi terbaik bagi warga Gilimanuk. Sri Sutharmi menjelaskan, DPRD Jembrana sempat membentuk Pansus terkait tanah Gilimanuk. Pansus yang telah dibentuk sekitar 5 bulan lalu itu mengakomodir keinginan masyarakat Gilimanuk. “Pansus juga melakukan kajian kemungkinan atau solusi yang ada. Sehingga keputusannya tidak melanggar aturan,” ujar Sri Sutharmi.
Menurut Sri Sutharmi, anggota DPRD juga sudah melakukan koordinasi ke Bagian Aset Pemprov Bali dan Kementerian Agraria. Sesuai hasil kajian, masih banyak perlu dilakukan untuk mengubah HPL menjadi SHM. “Di Kementerian Agraria, kami sempat mencari solusi terbaik. Harus dikembalikan dulu ke pusat, baru diusulkan untuk SHM,” jelas Sri Sutharmi. Mengawal perjuangan tersebut, rencananya akan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan DPRD, Pemkab, dan masyarakat Gilimanuk.
Ketua Aliansi Peduli Tanah Gilimanuk I Gede Bangun Nusantara mengatakan, aturan untuk dapat mewujudkan SHM sudah jelas. Tinggal bergerak mempersiapkan persyaratan pengajuan SHM. Bupati Jembrana menyatakan siap membantu perjuangan warga Gilimanuk. “Kami telah mendata dukungan termasuk permohonan dari masyarakat. Kami persiapkan berkas-berkas untuk proses pengajuan hak milik,” ujar Bangun. Sementara Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan, harus berhati-hati dalam melepas HPL. “Kami tidak mau nantinya ketika melepaskan ke pusat, justru tidak dikembalikan sebagai hak milik. Kami mewakili bupati siap mendukung perjuangan ini,” ujar Budiasa. *ode
1
Komentar