Denpasar Hanya Dapat 10 Ribu Blanko
Dengan jumlah blanko e-KTP yang hanya mencapai 10 ribu orang itu, Disdukcapil akan melakukan pembagian sesuai dengan urutan awal perekaman e-KTP.
Warga yang Sudah Rekam e-KTP Capai 104.943
DENPASAR, NusaBali
Blanko elektronik KTP (e-KTP) yang sudah hampir 4 bulan sejak September 2016 tidak tersedia, kini sudah mulai dilakukan pembagian oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sayang, Kota Denpasar hanya mendapatkan 5 outer (10 ribu blanko) e-KTP. Jumlah tersebut jauh dari target Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar yang kebutuhan blankonya mencapai 104.943 per 3 April 2017.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Pande Made Sri Artatik, Jumat (7/4). Menurutnya, informasi tersebut diberikan oleh pusat (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil) melalui pesan singkat group WhatsApp. Pesan tersebut dikirim per-tanggal 4 April 2017 bertepatan dengan Hari Raya Galungan bahwa di Bali khususnya Kota Denpasar mendapatkan jatah pendistribusian blanko e-KTP tahap I sejumlah 5 outer.
"Kami tahu melalui WA bahwa pendistribusian tahap awal memang di bulan April ini, dengan kapasitas 10 ribu blanko yang diberikan khusus Kota Denpasar. Kami harus membaginya dengan baik karena jumlah blanko dengan warga yang sudah melakukan rekam e-KTP jauh dari target yang kita miliki," ungkapnya. Dengan jumlah blanko e-KTP yang hanya mencapai 10 ribu orang itu, Disdukcapil akan melakukan pembagian sesuai dengan urutan awal perekaman e-KTP.
"Dengan jumlah blanko yang terbatas, sudah pasti kami harus membagikannya secara bertahap dari perekaman yang pertama, karena jika kita langsung memberikan ke warga yang baru melakukan perekaman kan salah, kami yang diprotes nantinya. Maka dari itu blanko yang hanya 10 ribu itu kami akan berikan untuk warga yang melakukan perekaman duluan. Jadi kita samakan semua," ujarnya.
Dikatakan Pande, untuk warga yang nantinya belum kebagian blanko yang distribusikan, maka Disdukcapil kembali akan menerapkan sistem sebelumnya dengan membuatkan surat keterangaan e-KTP. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat harus tetap bersabar karena penentu pendistribusian blanko seluruhnya dari pusat. Menurut Pande, Kota Denpasar tidak bisa membuat keputusan apapun kecuali memberikan surat keterangan hingga pendistribusian blanko tahap II dan III.
"Penentunya juga bukan kami, itu semua wewenangnya dari pusat bahwa blanko e-KTP ini diprioritaskan untuk perekaman yang sudah siap cetak/Print Ready Record (PRR). Dengan jumlah itu juga kami prioritaskan untuk perekam e-KTP paling awal di September itu biar adil, itu sih untuk sementara karena blanko belum di sini (Disdukcapil) karena pengambilan masih bertahap,” ucapnya.
Sementara itu untuk pengambilan blanko di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditetapkan untuk Kota Denpasar pada 11 April 2017 oleh petugas dari Kota Denpasar dengan persyaratan memiliki NIP dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Namun menurut Pande untuk pengambilan blanko belum ditentukan apakan dari provinsi atau kota ke pusat. Setelah pengambilan blanko barulah akan diumumkan kepada masyarakat untuk melakukan pengambilan e-KTP sesuai dengan rekam yang sudah ditunggalkan atau terdaftar di pusat.
"Kami masih diskusi jika memang blanko sudah ada, kami langsung umumkan. Karena dari pusat dijadwalkan untuk pengambilan tanggal 11 April 2017 ini, untuk itu blanko juga diprioritaskan untuk perekaman yang sudah ditunggalkan, jika belum masuk ke server pusat maka masyarakat hanya memegang surat biodata. Jadi yang masih memegang biodata itu akan dilakukan perekaman ulang," tandasnya. * cr63
1
Komentar