Golkar-NasDem Kembali Boikot Sidang
Gelar 'Rapat Tandingan', Paripurna DPRD Karangasem Ditunda
Aksi ini diduga terkait kebijakan Pemkab Karangasem yang mewajibkan ASN-non ASN melakukan pendataan penduduk yang bukan tugas pokok mereka.
AMLAPURA, NusaBali
Aksi boikot sidang paripurna DPRD Karangasem kembali terjadi, Jumat (22/7). Sidang paripurna DPRD Karangasem dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 terpaksa harus ditunda setelah dua kali diskors. Dua fraksi ‘gemuk’ di DPRD Karangasem, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem memilih tak hadiri sidang dan menggelar rapat tandingan. Aksi ini diduga terkait munculnya kebijakan Pemkab Karangasem yang mewajibkan ASN dan non ASN melakukan pendataan penduduk yang merupakan bidang di luar tugas mereka.
Agenda rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kemarin sebenarnya memasuki babak akhir (keputusan). Sesuai agenda paripurna dijadwalkan pukul 12.30 Wita. Saat itu hadir Bupati Karangasem I Gede Dana, Sekda I Ketut Sedana Merta, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) I Nyoman Sutirtayasa, dan pimpinan ODP lainnya.
Sedangkan dari DPRD Karangasem sebenarnya telah datang anggota dari Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Catur Warna. Sebelum rapat paripurna dimulai, ternyata anggota Fraksi Golkar dikoordinasikan Ketua Fraksi I Ketut Badra dengan 11 anggota dan Fraksi NasDem dikoordinasikan Wakil Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede Subagiartha dengan 9 anggota sepakat tidak menghadiri rapat paripurna. Mereka bersedia hadir dalam rapat jika kebijakan menugaskan ASN dan non ASN mendata penduduk dicabut. Sebab menurut mereka kebijakan itu telah menimbulkan keresahan.
Ketika Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika membuka rapat paripurna, saat itu juga langsung melakukan skor sehubungan yang hadir hanya 15 anggota DPRD tidak mencapai kuorum sesuai Peraturan DPRD Karangasem Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, khususnya pasal 99 point (4). Sebab sesuai tata tertib, untuk mencapai kuorum minimal yang hadir dua pertiga dari 45 anggota DPRD, yakni 30 anggota sebab untuk mengambil keputusan.
Dari 15 anggota DPRD yang menghadiri rapat, terdiri atas 12 anggota dari Fraksi PDIP, 2 anggota dari Fraksi Catur Warna, dan 1 anggota dari Fraksi Gerindra. Rapat diskor Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika sampai pukul 16.00 Wita. Namun saat apat dibuka kembali pada pukul 17.00 Wita juga tidak kuorum. Sebab anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem tetap menolak memasuki ruang rapat. Di samping itu dari pihak eksekutif yang hadir saat rapat kedua Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa. Kemudian rapat memutuskan paripurna diagendakan kembali, Senin (25/7) nanti.
Anggota Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem kemarin justri menggelar rapat tandingan di ruang Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi. Melalui juru bicaranya I Komang Sartika menegaskan adanya kebijakan Pemkab Karangasem dengan menugaskan ASN dan non ASN melakukan sensus penduduk ke rumah-rumah tanpa biaya dan memberikan tugas tambahan, menimbulkan keresahan. "Apalagi tenaga guru diberikan tugas di luar tugas pokoknya, jelas terganggu, buktinya kami banyak mendapatkan pengaduan," kata Sartika, polisi Golkar asal Desa Tulamben, Kecamatan Kubu ini.
Sedangkan Politis NasDem I Gusti Ngurah Gede Subagiartha juga mempertanyakan legalitas ASN dan non ASN melakukan sensus penduduk. "Mana regulasinya, dasar hukum bertugas mendata penduduk," jelas Gusti Subagiartha. Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi sangat menyayangkan tenaga guru dapat tugas tambahan lakukan sensus penduduk. "Guru tugasnya mengajar, bukan sensus penduduk," kata politisi Golkar asal Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem ini.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Bapelitbangda Karangasem I Nyoman Sutirtayasa berupaya meluruskan kegundahan yang dialami anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem tersebut. Menurutnya Pemkab Karangasem memiliki program agar punya satu data akurat dan valid. Sehingga dengan data tersebut, ke depan bisa lebih mudah mengambil kebijakan.
Misalnya kata Sutirtayasa, untuk mendata 150.000 KK penduduk dengan menugaskan ASN dan non ASN, rata-rata per ASN atau non ASN dapat mendata 35 KK dan per KK bisa membutuhkan waktu sensus 45 menit. "Ini namanya perintah tugas, ASN dan non ASN telah mengantongi surat tugas. Misalnya di Kantor Bapelitbangda ada 52 pegawai yang dapat tugas mendata hanya 17 pegawai," katanya. Untuk guru yang dapat tugas tambahan mendata penduduk, hanya mendata di sekitar wilayah kerjanya, bersinergi dengan kepala kewilayahan bisa dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.
"Pendataan ini belum dilakukan, rencananya mulai 1 Agustus hingga 30 November. Rencananya nanti setelah data terkumpul di masing-masing OPD kemudian diolah Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika)," tambah Sutirtayasa.
Perihal boikot sidang paripurna di DPRD Karangasem bukan hanya terjadi kali ini. Dalam catatan NusaBali, sebelumnya sudah terjadi dua kali aksi boikot yang dimotori Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem DPRD Karangasem.
Pertama pada, Senin 26 April 2021 lalu. Saat itu gara-gara tanpa kehadiran anggota dari Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem, rapat paripurna penyampaian materi rancangan awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2021-2026 ditunda.
Rapat paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Parka, di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (26/4) pukul 10.00 Wita. Dalam rapat itu diputuskan untuk ditunda karena tidak kuorum, yakni hanya dihadiri 21 anggota DPRD dari 45 anggota DPRD.
Aksi boikot selanjutnya terjadi pada Rabu 21 Januari 2022 lalu. Sidang Paripurna DPRD Karangasem yang mengagendakan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diboikot Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi Gerindra. Akibatnya, rapat parpurna gagal terlaksana, karena cuma dihadiri 14 orang dari total 45 anggota DPRD Karangasem. Aksi boikot ini diduga dipicu masalah bantuan parpol dan tunjangan perumahan. *k16
Agenda rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kemarin sebenarnya memasuki babak akhir (keputusan). Sesuai agenda paripurna dijadwalkan pukul 12.30 Wita. Saat itu hadir Bupati Karangasem I Gede Dana, Sekda I Ketut Sedana Merta, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) I Nyoman Sutirtayasa, dan pimpinan ODP lainnya.
Sedangkan dari DPRD Karangasem sebenarnya telah datang anggota dari Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Catur Warna. Sebelum rapat paripurna dimulai, ternyata anggota Fraksi Golkar dikoordinasikan Ketua Fraksi I Ketut Badra dengan 11 anggota dan Fraksi NasDem dikoordinasikan Wakil Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede Subagiartha dengan 9 anggota sepakat tidak menghadiri rapat paripurna. Mereka bersedia hadir dalam rapat jika kebijakan menugaskan ASN dan non ASN mendata penduduk dicabut. Sebab menurut mereka kebijakan itu telah menimbulkan keresahan.
Ketika Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika membuka rapat paripurna, saat itu juga langsung melakukan skor sehubungan yang hadir hanya 15 anggota DPRD tidak mencapai kuorum sesuai Peraturan DPRD Karangasem Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, khususnya pasal 99 point (4). Sebab sesuai tata tertib, untuk mencapai kuorum minimal yang hadir dua pertiga dari 45 anggota DPRD, yakni 30 anggota sebab untuk mengambil keputusan.
Dari 15 anggota DPRD yang menghadiri rapat, terdiri atas 12 anggota dari Fraksi PDIP, 2 anggota dari Fraksi Catur Warna, dan 1 anggota dari Fraksi Gerindra. Rapat diskor Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika sampai pukul 16.00 Wita. Namun saat apat dibuka kembali pada pukul 17.00 Wita juga tidak kuorum. Sebab anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem tetap menolak memasuki ruang rapat. Di samping itu dari pihak eksekutif yang hadir saat rapat kedua Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa. Kemudian rapat memutuskan paripurna diagendakan kembali, Senin (25/7) nanti.
Anggota Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem kemarin justri menggelar rapat tandingan di ruang Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi. Melalui juru bicaranya I Komang Sartika menegaskan adanya kebijakan Pemkab Karangasem dengan menugaskan ASN dan non ASN melakukan sensus penduduk ke rumah-rumah tanpa biaya dan memberikan tugas tambahan, menimbulkan keresahan. "Apalagi tenaga guru diberikan tugas di luar tugas pokoknya, jelas terganggu, buktinya kami banyak mendapatkan pengaduan," kata Sartika, polisi Golkar asal Desa Tulamben, Kecamatan Kubu ini.
Sedangkan Politis NasDem I Gusti Ngurah Gede Subagiartha juga mempertanyakan legalitas ASN dan non ASN melakukan sensus penduduk. "Mana regulasinya, dasar hukum bertugas mendata penduduk," jelas Gusti Subagiartha. Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi sangat menyayangkan tenaga guru dapat tugas tambahan lakukan sensus penduduk. "Guru tugasnya mengajar, bukan sensus penduduk," kata politisi Golkar asal Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem ini.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Bapelitbangda Karangasem I Nyoman Sutirtayasa berupaya meluruskan kegundahan yang dialami anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem tersebut. Menurutnya Pemkab Karangasem memiliki program agar punya satu data akurat dan valid. Sehingga dengan data tersebut, ke depan bisa lebih mudah mengambil kebijakan.
Misalnya kata Sutirtayasa, untuk mendata 150.000 KK penduduk dengan menugaskan ASN dan non ASN, rata-rata per ASN atau non ASN dapat mendata 35 KK dan per KK bisa membutuhkan waktu sensus 45 menit. "Ini namanya perintah tugas, ASN dan non ASN telah mengantongi surat tugas. Misalnya di Kantor Bapelitbangda ada 52 pegawai yang dapat tugas mendata hanya 17 pegawai," katanya. Untuk guru yang dapat tugas tambahan mendata penduduk, hanya mendata di sekitar wilayah kerjanya, bersinergi dengan kepala kewilayahan bisa dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.
"Pendataan ini belum dilakukan, rencananya mulai 1 Agustus hingga 30 November. Rencananya nanti setelah data terkumpul di masing-masing OPD kemudian diolah Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika)," tambah Sutirtayasa.
Perihal boikot sidang paripurna di DPRD Karangasem bukan hanya terjadi kali ini. Dalam catatan NusaBali, sebelumnya sudah terjadi dua kali aksi boikot yang dimotori Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem DPRD Karangasem.
Pertama pada, Senin 26 April 2021 lalu. Saat itu gara-gara tanpa kehadiran anggota dari Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem, rapat paripurna penyampaian materi rancangan awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2021-2026 ditunda.
Rapat paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Parka, di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (26/4) pukul 10.00 Wita. Dalam rapat itu diputuskan untuk ditunda karena tidak kuorum, yakni hanya dihadiri 21 anggota DPRD dari 45 anggota DPRD.
Aksi boikot selanjutnya terjadi pada Rabu 21 Januari 2022 lalu. Sidang Paripurna DPRD Karangasem yang mengagendakan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diboikot Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi Gerindra. Akibatnya, rapat parpurna gagal terlaksana, karena cuma dihadiri 14 orang dari total 45 anggota DPRD Karangasem. Aksi boikot ini diduga dipicu masalah bantuan parpol dan tunjangan perumahan. *k16
1
Komentar