nusabali

Empat Desa di Denpasar Gelar Pilkel

  • www.nusabali.com-empat-desa-di-denpasar-gelar-pilkel

Saat ini sudah ada lima pendaftar di tiga desa, yakni di Desa Tegal Kerta, Desa Dangin Puri Kelod, dan Desa Peguyangan Kaja. Satu desa belum ada pendaftar yakni Desa Kesiman Kertalangu.

DENPASAR, NusaBali

Empat desa di Kota Denpasar akan menggelar pemilihan perbekel (pilkel) pada 18 September 2022 mendatang. Keempat desa tersebut masa jabatan perbekelnya akan berakhir 10 Oktober 2022. Selain masa pencocokan dan penelitian (coklit), saat ini juga sudah mulai penjaringan bakal calon perbekel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar I Wayan Budha, Jumat (22/7), menyatakan keempat desa yang menggelar pilkel yakni Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, dan Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.

Wayan Budha mengatakan, persiapan tahapan pemilihan sampai saat ini masih terus dilakukan. Bahkan pada 15 – 25 Juli 2022 ini tim sudah melakukan pen-coklit-an dan sekaligus melakukan penjaringan bakal calon perbekel.

Menurut Wayan Budha, dari empat desa yang mengikuti pilkel, ada tiga desa yang sudah menerima pendaftaran bakal calon. Ketiganya adalah Tegal Kertha dengan pendaftar pertama yakni incumbent I Putu Trisnajaya dan dua newcomers I Gede Arya Wiyasa dan Mulyadi.

Untuk Desa Peguyangan Kaja yang sudah mendaftar baru incumbent yakni I Made Parmita. Sementara di Desa Dangin Puri Kelod juga incumbent yakni I Made Sada. Sementara untuk di wilayah Desa Kesiman Kertalangu sampai saat ini masih belum ada pendaftar.

Dengan masa proses ini, Wayan Budha mengatakan situasi dan kondisi masih kondusif. Kendati kondusif, Wayan Budha mengingatkan agar panitia dalam menerima pendaftaran harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami masih dalam tahap proses pen-coklit-an di empat desa itu. Tetapi pendaftaran juga sudah mulai, dan sudah ada lima pendaftar di tiga desa. Satu desa belum ada pendaftar yakni Desa Kesiman Kertalangu,” jelasnya.

Mantan Camat Denpasar Selatan ini menambahkan, pendaftaran akan berakhir 25 Juli 2022. Namun jika nanti ada desa yang belum memenuhi kuota pendaftar maka akan kembali diberikan perpanjangan waktu pada 26 Juli sampai 14 Agustus 2022. “Itu kalau pendaftar kurang dari dua orang. Harapan kami, mudah-mudahan tidak ada perpanjangan waktu,” ucap Wayan Budha.

Dia mengatakan, jika nantinya ada pendaftar melebihi batas maksimal 5 calon, tim panitia sudah menyiapkan seleksi tes khusus. Sebab, Wayan Budha mengatakan syarat untuk bisa melaksanakan pilkel calonnya minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. *mis

Komentar