Kinerja Pidsus Kejari Buleleng, Januari - Juli 2022, Selamatkan Uang Negara Rp 1,6 Miliar
Bidang pidsus tengah menyidik empat perkara korupsi, dan 14 perkara korupsi masuk penuntutan.
SINGARAJA, NusaBali
Bidang Tindak Pidana Khusus (pidsus) melalui penanganan kejahatan korupsi telah menjadi etalase bagi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada periode semester pertama 2022. Sejak Januari - Juli, bidang pidsus telah menyelamatkan keuangan negara Rp 1,6 miliar lebih. Selama periode itu, bidang ini juga menangani sejumlah kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman menyampaikan, Kejari Buleleng menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp 1.622.692.933 sepanjang Januari – Juli 2022. "Pengembalian kerugian negara tersebut dari sejumlah perkara korupsi yang kami tangani. Dua di antaranya perkara korupsi dana PEN dan korupsi APBD Kabupaten Buleleng tahun 2004," jelasnya, Jumat (22/7).
Rizal Syah mengatakan selama setengah tahun kinerja Kejari Buleleng, bidang pidsus tengah menyidik empat perkara korupsi, dan 14 perkara korupsi masuk penuntutan, dan 12 perkara sudah dieksekusi. "Adapun perkara korupsi yang masih dalam penyidikan yakni korupsi LPD Tamblang, LPD Unggahan, dan BUMDes Banjar Asem. Semua masih menunggu perhitungan kerugian dari Inspektorat Buleleng," ungkapnya. "Perkara yang paling menarik perhatian adalah penanganan perkara LPD Anturan yang hingga saat ini penyidik Kejari Buleleng masih mengotimalkan aset recovery milik LPD dengan mentresing aliran dana LPD Anturan," imbuh Rizal Syah.
Bidang pidana umum (pidum), pihaknya telah menyelesaikan 2 perkara dengan restorative justice. Periode pertama tahun 2022 ini, Kejari Buleleng turut mewujudkan Rumah Restoratif atau Balai Adyaksa di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Jaksa bidang pidum juga sudah melakukan penuntutan terhadap 137 perkara dan 103 di antaranya telah dieksekusi. "Bidang Datun juga berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp 72.988.000," ujar Rizal Syah.
Rizal Syah memberikan penekanan pada jajarannya tahun ini pada kegiatan Jaga Desa (Jaksa Masuk Desa). Menurutnya, kejaksaan akan fokus pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam tata kelola penggunaan dana desa guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Selain itu, penegakan hukum yang humanis juga menjadi prioritas utama. Maka terhadap perkara pidana umum yang sederhana penegakan hukumnya dengan pendekatan humanis dan mengedepankan penegakan keadilan restoratif," tutupnya. *mz
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman menyampaikan, Kejari Buleleng menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp 1.622.692.933 sepanjang Januari – Juli 2022. "Pengembalian kerugian negara tersebut dari sejumlah perkara korupsi yang kami tangani. Dua di antaranya perkara korupsi dana PEN dan korupsi APBD Kabupaten Buleleng tahun 2004," jelasnya, Jumat (22/7).
Rizal Syah mengatakan selama setengah tahun kinerja Kejari Buleleng, bidang pidsus tengah menyidik empat perkara korupsi, dan 14 perkara korupsi masuk penuntutan, dan 12 perkara sudah dieksekusi. "Adapun perkara korupsi yang masih dalam penyidikan yakni korupsi LPD Tamblang, LPD Unggahan, dan BUMDes Banjar Asem. Semua masih menunggu perhitungan kerugian dari Inspektorat Buleleng," ungkapnya. "Perkara yang paling menarik perhatian adalah penanganan perkara LPD Anturan yang hingga saat ini penyidik Kejari Buleleng masih mengotimalkan aset recovery milik LPD dengan mentresing aliran dana LPD Anturan," imbuh Rizal Syah.
Bidang pidana umum (pidum), pihaknya telah menyelesaikan 2 perkara dengan restorative justice. Periode pertama tahun 2022 ini, Kejari Buleleng turut mewujudkan Rumah Restoratif atau Balai Adyaksa di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Jaksa bidang pidum juga sudah melakukan penuntutan terhadap 137 perkara dan 103 di antaranya telah dieksekusi. "Bidang Datun juga berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp 72.988.000," ujar Rizal Syah.
Rizal Syah memberikan penekanan pada jajarannya tahun ini pada kegiatan Jaga Desa (Jaksa Masuk Desa). Menurutnya, kejaksaan akan fokus pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam tata kelola penggunaan dana desa guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Selain itu, penegakan hukum yang humanis juga menjadi prioritas utama. Maka terhadap perkara pidana umum yang sederhana penegakan hukumnya dengan pendekatan humanis dan mengedepankan penegakan keadilan restoratif," tutupnya. *mz
1
Komentar