Pemkab Serahkan 2 Mobil Operasional ke Polres
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng menyerahkan dua unit mobil untuk operasional kepada Polres Buleleng.
Hibah mobil tersebut atas permohonan Polres Buleleng melalui surat kepada Bupati Buleleng tertanggal 25 Oktober 2022. Permohonan dukungan kendaraan roda empat ini untuk menunjang pelaksanaan operasional.
Permohonan dari Polres Buleleng tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diberikannya bantuan 2 unit mobil yang diserahkan oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Buleleng Putu Arimbawa, Jumat (22/7) pukul 09.30 Wita di halaman Mapolres Buleleng. Dua unit mobil tersebut diterima langsung Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, didampingi Kasubbagbekpal AKP I Gusti Lanang Widiarta. Adapun jenis mobil yang diserahkan yakni Toyota Avansa New Veloz tahun pembelian 2022 dan 1 unit mobil Izusu Panther tahun pembelian 2010.
Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Buleleng Putu Arimbawa mengatakan, penyerahan 2 unit mobil tersebut ke Polres Buleleng untuk dimanfaatkan pemakaiannya. "Dasarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata dia.
Waka Polres Buleleng Kompol Yusak menyampaikan, 2 unit mobil yang diberikan Pemkab Buleleng akan digunakan untuk menunjang operasional. "Mobil ini akan kami gunakan untuk penyelenggaraan tugas dan perawatan mobil ini sepenuhnya nanti akan dilaksanakan Polres Buleleng," singkatnya. *mz
Permohonan dari Polres Buleleng tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diberikannya bantuan 2 unit mobil yang diserahkan oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Buleleng Putu Arimbawa, Jumat (22/7) pukul 09.30 Wita di halaman Mapolres Buleleng. Dua unit mobil tersebut diterima langsung Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, didampingi Kasubbagbekpal AKP I Gusti Lanang Widiarta. Adapun jenis mobil yang diserahkan yakni Toyota Avansa New Veloz tahun pembelian 2022 dan 1 unit mobil Izusu Panther tahun pembelian 2010.
Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Buleleng Putu Arimbawa mengatakan, penyerahan 2 unit mobil tersebut ke Polres Buleleng untuk dimanfaatkan pemakaiannya. "Dasarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata dia.
Waka Polres Buleleng Kompol Yusak menyampaikan, 2 unit mobil yang diberikan Pemkab Buleleng akan digunakan untuk menunjang operasional. "Mobil ini akan kami gunakan untuk penyelenggaraan tugas dan perawatan mobil ini sepenuhnya nanti akan dilaksanakan Polres Buleleng," singkatnya. *mz
Komentar