Overstay, WNA Belanda Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial VM, 68, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (19/7).
WNA tersebut dideportasi karena overstay lebih dari setahun saat tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTB). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan proses pendeportasian WNA Belanda itu menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines, VM diterbangkan melalui Bandara Ngurah Rai pada pukul 21.00 Wita, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan AMS (Amsterdam). “Proses pendeportasian dikawal petugas hingga yang bersangkutan diterbangkan ke negaranya," jelas Anggiat, Jumat (22/7).
Sebelum dideportasi, WNA tersebut hampir dua minggu mendekam di Rudenim Denpasar. VM diketahui overstay lebih dari setahun. Sesuai ketentuan dalam pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal, sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. “Sebelum dideportasi, tim melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan sehat, kami langsung deportasi,” kata Anggiat.
Anggiat lebih lanjut mengatakan VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama 6 bulan. Dia diketahui tinggal di Lombok, NTB. Selanjutnya WNA itu mengajukan kembali Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow. VM merupakan pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. Sejak berakhirnya Izin Tinggal Terbatas tersebut VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin sampai pada saat yang bersangkutan diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. “Pengakuan yang bersangkutan telah mengajukan permohonan KITAP dengan meminta bantuan temannya, Warga Negara Indonesia (WNI), pada tahun 2018 silam namun hingga kini tidak kunjung selesai,” kata Anggiat. Meski demikian, petugas imigrasi tetap mengamankan yang bersangkutan.
Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki paspor sedangkan Izin Tinggal Keimigrasian telah habis masa berlakunya sejak 23 Oktober 2020. Namun dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022 untuk ditahan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. “Setelah hampir 2 minggu ditahan, akhirnya VM dideportasi pada Selasa lalu,” kata Anggiat seraya menambahkan yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal. *dar
Komentar