Bupati Mahayastra Mengaku Perjuangkan Pegawai Kontrak
GIANYAR, NusaBali
Jumlah pegawai kontrak yang dimiliki kabupaten Gianyar sekitar 6.000 lebih.
Pegawai kontrak ini sangat membantu pekerjaan teknis di masing-masing OPD. Bila semua pegawai kontrak ini diputus sesuai peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokarasai, pemerintahan bisa kolaps. Bupati Gianyar Made Mahayastra mengakui hal itu, Jumat (22/7).
Mahayastra mengaku, pihaknya bersama bupati se-Bali telah berkomunikasi terkait masa depan pegawai kontrak ini. Mereka juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, agar bisa mencarikan solusi. "Sudah komunikasi dengan bupati se Bali dan kordinasi dengan pak gubernur. Kita akan dikumpulkan, pak gubernur akan memperjuangkan pegawai kontrak yang ada di seluruh Bali. Tunggu saja perjuangan pak gubernur," ujar Mahayastra.
Sementara terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Mahayastra mengatakan karena belum ada kejelasan terkait tanggung jawab gaji. Sebab kalau melalui hitung-hitungan beban APBD untuk menggaji pegawai kontrak sangat berat. "Kami terus ajukan tapi kuota memang kita tidak dapat. Tapi kalau P3K belum jelas, terkait dengan tanggung jawabnya siapa yang akan memberi gaji, Kalau di Gianyar gaji untuk pegawai kontrak dari APBD kita luar biasa beratnya. Karena ada hak-hak yang harus kita berikan. Itu kan ada itung-itungannya, jadi itu yang kita pikirkan," terang politisi asal Payangan ini.
Namun, menurut Mahayastra, kalau 2022 ada kejelasan terkait tanggung jawab gaji atau hak pegawai P3K, dipastikan 2023 pihaknya akan melakukan prekrutan. "PPPK kita prioritaskan pada guru", ungkapnya.
Sampai saat ini, Rasio perbandingan pegawai kontrak dengan ANS hampir berimbang. Pegawai kontrak jumlahnya 6.000 orang. Jumlah tersebut cukup besar. Namun jika pegawai ini dihapuskan, pemerintah dipastikan kolaps. Pemerintah telah mengandalkan tenaga kontrak selama ini untuk urusan pekerjaan teknsis. "Kan kita sudah mengandalkan kontrak pada hal teknis. Kerjaan teknis, membantu pejabat di masing-masing OPD dalam hal teknis. Itu beban biayanya besar sekali (untuk gaji) dari PAD. Kalau ASN itu sumbernya dari transfer pusat pada Dana Alokasi Umum," jelasnya lagi.
Untuk diketahui, pegawai kontrak di Gianyar upahnya dihitung Rp 12.500/jam. Sehingga upah yang didapatkan per bulan tidak menentu. Tergantung intensitas jam kerja. Selain itu pegawai kontrak juga difasilitasi dengan BPJS.
Sementara terkait guru pengabdi, Mahayastra menyebut tanggung jawabnya ada dimasing-masing pimpinan yang memberikan SK.*nvi
1
Komentar