Tiga Terdakwa OTT Tulikup Minta Hukuman Ringan
Tiga terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Tim Saber Dit Reskrimsus Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar meminta hukuman ringan kepada majelis hakim Tipikor Denpasar, Jumat (7/4).
DENPASAR, NusaBali
Ketiga terdakwa itu masing-masing I Nyoman Pranajaya, 62, (Perbekel), I Gusti Ngurah Oka Mustawan, 45 (Kelian Dinas Banjar Menak), dan I Gusti Ngurah Raka, 50 (Kelihan Subak). Tim JPU yang dikomandani Wayan Suardi akan menanggapi pada sidang pekan depan.
Permohonan keringanan hukuman ini diungkapkan dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dipimpin majelis hakim Ni Made Sukereni. Dalam pledoi untuk terdakwa Pranajaya dan Ngurah Raka yang dibacakan kuasa hukumnya, I Gede Narayana menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali terlalu berlebihan. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Narayana mengatakan, dari seluruh fakta yang terungkap di persidangan, kliennya tidak pernah meminta uang kepada pemilik tanah atau orang yang disuruh mengurus surat-surat oleh pemilik tanah. Begitu juga terdakwa tidak pernah memerintahkan staf atau pegawai yang mengurusi surat untuk meminta sejumlah uang yang berhubungan dengan tanah milik pemohon. “Terdakwa tidak mempunyai niat memaksa, memeras pemohon untuk menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya.
Ditambahkan, kenyataannya surat yang dimohonkan selesai sebelum ada pemberian uang. “Jika benar, maka uang itu sudah harus diserahkan sebelum surat-surat selesai diurus,” lanjut pengacara senior ini. Apalagi ketiga terdakwa telah mengakui kesalahannya. Sehingga para terdakwa layak, patut, dan adil diberikan kesempatan memperbaiki diri. “Memperhatikan kondisi yang telah disampaikan, kami mohon majelis hakim berkenan memberikan putusan seringan-ringannya,” pinta Narayana. * rez
Permohonan keringanan hukuman ini diungkapkan dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dipimpin majelis hakim Ni Made Sukereni. Dalam pledoi untuk terdakwa Pranajaya dan Ngurah Raka yang dibacakan kuasa hukumnya, I Gede Narayana menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali terlalu berlebihan. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Narayana mengatakan, dari seluruh fakta yang terungkap di persidangan, kliennya tidak pernah meminta uang kepada pemilik tanah atau orang yang disuruh mengurus surat-surat oleh pemilik tanah. Begitu juga terdakwa tidak pernah memerintahkan staf atau pegawai yang mengurusi surat untuk meminta sejumlah uang yang berhubungan dengan tanah milik pemohon. “Terdakwa tidak mempunyai niat memaksa, memeras pemohon untuk menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya.
Ditambahkan, kenyataannya surat yang dimohonkan selesai sebelum ada pemberian uang. “Jika benar, maka uang itu sudah harus diserahkan sebelum surat-surat selesai diurus,” lanjut pengacara senior ini. Apalagi ketiga terdakwa telah mengakui kesalahannya. Sehingga para terdakwa layak, patut, dan adil diberikan kesempatan memperbaiki diri. “Memperhatikan kondisi yang telah disampaikan, kami mohon majelis hakim berkenan memberikan putusan seringan-ringannya,” pinta Narayana. * rez
1
Komentar