Hasil Disbud Badung Terhadap Restoran Viral dalam Gua, Gua 'The Cave' Tidak Masuk Cagar Budaya
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung bersama sejumlah instansi terkait selesai melakukan kajian terhadap gua yang dijadikan lokasi Restoran The Cave yang ada di Jalan Goa Lempeh, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Dari kajian itu, gua yang berada di dalam kawasan Hotel The Edge itu dinyatakan sudah bukan merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) lagi. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha mengatakan hasil kajian menyatakan bahwa gua itu awalnya merupakan rongga di bawah tanah yang kemudian jebol ketika dilakukan kegiatan penataan lahan. Sehingga tidak ada jejak-jejak kegiatan manusia, relief-relief dinding gua juga tidak ada.
"Selain itu tidak ada juga benda-benda peninggalan purbakala," ungkapnya, Senin (25/7). Diakuinya, rongga bawah tanah tersebut diperkirakan berusia ribuan tahun. Mengingat pembentukan 1 cm stalagmit ataupun stalaktit, membutuhkan waktu puluhan tahun. Perkiraan itu juga diperkuat temuan di lapangan bahwa stalagmit di sana cukup panjang dan sudah menjadi pilar. "Makanya kita bisa memperkirakan gua itu sudah ada ribuan tahun lamanya," tegas Sudarwitha
Terkait pemanfaatannya ke depan, Sudarwitha menegaskan bahwa itu tentunya harus melengkapi perizinan. Sedangkan pihaknya hanya mengkaji dari sisi keberadaan gua, apakah cagar budaya atau tidak. Soal perizinan, pihak yang memanfaatkan sudah barang tentu harus memperhatikan berbagai hal. Seperti carrying capacity, keamanan bagi pengunjung dan lingkungan, serta hal lain termasuk kearifan lokal. "Kami hanya sebatas melakukan kajian. Hanya itu yang merupakan lingkup tugas kami," urai Sudarwitha.
Sementara itu, Kepala Balai Pemeliharaan Cagar Budaya (BPCB) Bali, Komang Anik Purniti menuturkan bahwa observasi gua dilakukan dengan melihat kondisi permukaan ataupun ada atau tidaknya jejak-jejak aktivitas manusia. "Itu sudah bukan ODCB lagi. Jadi bagaimana dan apa tata caranya, nanti teman akademisi yang akan menjelaskan," katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya petugas gabungan lakukan pengecekan ke lokasi restoran dalam goa yang terletak di kawasan Hotel The Edge, Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan pada Selasa (19/7). Sidak tersebut untuk mengecek secara langsung lokasi restoran yang sempat viral di media sosial (medsos). Hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, ternyata restoran yang baru beroperasi pertengahan Mei 2022 itu belum mengantongi izin. Alhasil petugas gabungan pun langsung menutup sementara operasional restoran.
Selain dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas gabungan yang ikut turun mengecek ke lokasi restoran dalam gua bernama Restoran The Cave, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), Dinas Kebudayaan. Kemudian ada juga perwakilan dari pihak Kecamatan Kuta Selatan.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan petugas gabungan menggelar sidak untuk memastikan secara langsung Restoran The Cave, baik dari sisi perizinan dan juga kontruksi. “Setelah kami pastikan, kesimpulan pertama adalah untuk kegiatan (Restoran The Cave, Red) dihentikan sementara,” kata Suryanegara.
Alasan penghentian sementara ini, lanjut Suryanegara, karena ternyata Restoran The Cave belum memiliki izin operasional. Di samping itu, petugas juga memerlukan kajian, apakah lokasi itu masuk kategori alam atau cagar budaya. Masih menurut dia, apabila masuk dalam kategori budaya, publik pun bisa terlibat dan pemerintah berkewajiban melestarikan. “Kalau memang murni alam, itu juga kami ingin kepastian, apakah memang dalam hal ini masyarakat atau publik boleh melihat, karena ini wilayahnya privat atau milik pribadi,” jelas Suryanegara. *dar
Komentar