Manajemen GIBB Sebut PHK Beri Kepastian ke Pekerja
Disnaker-ESDM Provinsi Bali Minta Ada Komunikasi Dua Arah
DENPASAR, NusaBali
Manajeman Hotel Grand Inna Bali Beach (GIBB) buka suara terkait informasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di hotel yang terletak di kawasan Sanur, Denpasar Selatan ini.
Melalui Direktur SDM Hotel Indonesia Natour (HIN) yang membawahi GIBB, Yayat Hidayat menyatakan dari awal sebenarnya tidak menghendaki adanya PHK. Sejak saat hotel merugi, manajemen hotel masih bertahan. Termasuk ketika hotel ditutup, sehingga betul-betul tidak ada pendapatan.
“Kami mencoba untuk tidak melakukan PHK,” ujar Direktur SDM Hotel Indonesia Natour (HIN) yang membawahi GIBB, Yayat Hidayat kepada NusaBali saat ditemui di kawasan Resort GIBB, Selasa (26/7). Tetapi setelah berjalannya waktu, kondisi perusahaan tidak juga membaik. Hotel sudah ditutup (tower dan garden). Selain itu juga dilakukan renovasi, karena itulah ditetapkan kebijakan PHK.
FOTO: Yayat Hidayat .-Dok.NusaBali
Dikatakan Yayat Hidayat, PHK merupakan kebijakan terbaik untuk perusahaan maupun untuk pegawai. “Kebijakan terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar dia. Yayat menambahkan tidak mengetahui kondisi dalam waktu 3 hingga 4 bulan ke depan, mengingat kondisi belum kelihatan membaik. Apakah akan bisa terus kebijakan untuk merumahkan (diterapkan).
Daripada ada ketidakpastian, inilah (kebijakan PHK) kata dia, menjadi kebijakan untuk memberikan kepastian kepada para pegawai. Dikatakan dengan perhitungan yang dilakukan, pihak manajemen masih sanggup memberikan hak-hak pegawai yang di-PHK.
Dia pun memaparkan persoalan yang melatarbelakangi kebijakan PHK tersebut. Dikatakan sejak pandemi Covid-19 tahun 2020, kondisi perusahaan (Grand Inna Bali Beach) terus bertambah buruk. Walau demikian tidak serta merta dilakukan PHK. Hotel masih dioperasikan, pegawai masih tetap bekerja.
Disamping kondisi hotel belum pulih bisnisnya, seiring waktu ada rencana revitalisasi. Dari situlah kemudian dilakukan kebijakan penutupan hotel, yakni yang Tower dan Garden dari 3 unit yang sebelumnya beroperasi. Satu unit lagi adalah resort. “Waktu itu tower dan garden kami tutup. Selain karena memang sudah merugi, tetapi juga karena memang rencana renovasi sudah mulai,” jelas Yayat Hidayat.
Walau dilakukan penutupan (garden dan tower), kata Yayat Hidayat, tidak serta merta juga dilakukan PHK. Kata dia dicoba melakukan alternatif lain dengan merumahkan sebagian pegawai. Jelas dia, pegawai yang dirumahkan masih tetap mendapatkan hak untuk upahnya di luar tunjangan-tunjangan yang tidak tetap. “Upah dan BPJS (iuran) masih kami bayarkan,” jelasnya. Penutupan tower dan garden sudah mulai dilakukan pada bulan Mei 2022.
Menurut Yayat Hidayat dari total pegawai 381 orang yang masih bekerja untuk di resort 80 orang. Sisanya dirumahkan.
“Kebijakan merumahkan ini berjalan, kemudian dari sisi perusahaan melihat kok kondisi keuangan tidak membaik. Bisnisnya juga belum membaik,” ungkap dia. Sehingga perusahan defisit untuk biaya operasional, biaya gaji pegawai. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dari pendapatan yang diterima dari hotel yang dioperasikan itu.
Nah, terkait itulah, pada Senin (25/7) dilakukan sosialisasi bertempat di Inna Bali Heritage di Jalan Veteran Denpasar. Sosialisasi dilakukan di Inna Bali Heritage, menurut Yayat Hidayat, sebab di GIBB tidak ada ruangan untuk berkumpul. “Adanya di luar seperti ini kan kurang nyaman,” ujarnya. Dikatakan, pada saat itu pimpinan baru menyampaikan pembukaan terkait rencana PHK. Belum dijelaskan secara detail. “Kami bermaksud melakukan pembicaraan, diskusi dengan pegawai, terkait kebijakan ini (PHK)” jelasnya. Memang kata dia, kebijakan PHK sudah ditetapkan pada 31 Juli.
Rencananya lanjut Yayat Hidayat akan dijelaskan latar belakang mengapa kebijakan PHK diterapkan. “Pada saat itu mungkin ada beberapa teman ini yang menganggap ini sudah suatu keputusan sebelah pihak, namun belum sempat mendengarkan penjelasan yang lebih lanjut,” ujarnya. Tidak bersedia mengikuti dan pulang. Namun sebagian pegawai masih ada yang tinggal. Penjelasan pun dilanjutkan dengan memberikan informasi yang lengkap. Disampaikan latar belakang, mengapa ada kebijakan PHK. “Kami sampaikan, pertanyaan ada, kami jawab,” ujarnya.
Juga telah disampaikan dokumen, apa yang didapatkan kalau PHK ditetapkan. Di situ kata Yayat Hidayat akan ada kebijakan untuk memberikan kecepatan pembayaran PHK. “Dari kami ada niat baik, tambahan, selain sesuai dengan undang-undang yang berhak mereka dapatkan,” ujarnya.
Akhirnya menurut Yayat Hidayat, sampai dengan Selasa (26/7) sudah ada 230 pegawai yang menyetujui untuk menandatangani kesepakatan PHK. Kemudian masih ada yang menelepon menyusul akan menandatangani. “Ini sedang kami tunggu,” ucapnya. Kata dia, komunikasi terus dibuka. Pada, Senin malam, hingga pukul 24.00 Wita, pihaknya masih menunggu. Kata dia manajemen terbuka kepada pegawai dipersilahkan untuk bertemu kapan saja dengan pihaknya untuk berdiskusi.
Selain itu, Yayat Hidayat menyatakan menyampaikan kepada pegawai yang berhenti atau PHK tetap diberikan surat referensi sebagai dasar untuk melamar (kerja) dimana pun nanti. Tetapi yang jelas berhenti dengan hormat dengan kondite baik.
Sehingga nanti, seandainya GIBB selesai direnovasi, dibangun pegawai yang di-PHK berhak untuk melamar, mengikuti mekanisme penerimaan yang ada. “Surat referensi yang dipegang, tentunya menjadi pertimbangan bagi pengelola nanti,” kata Yayat Hidayat. Target renovasi GIBB rencananya selesai Agustus 2023. Kawasan GIBB sendiri akan dibentuk menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) kesehatan. Di kawasan GIBB akan ada rumah sakit, hotel. “Mungkin itu sudah tersebar rencana itu,” ujarnya.
Terpisah Kadis Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda meminta manajemen Hotel Grand Inna Bali Beach (GIBB) dan pegawai menyelesaikan persoalan menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lewat komunikasi dan dialog, sehingga sama-sama enak bagi kedua pihak. PHK diharapkan menjadi opsi terakhir.
“Imbauan kami lakukan dialog, komunikasi antara manajemen dengan karyawan (pegawai),” ujar Gus Arda. Sejauh ini kata Gus Arda, belum ada pengaduan yang diterima pihaknya sehubungan dengan PHK di GIBB. “Itu berarti penyelesaiannya secara bipartit,” kata birokrat asal Tabanan ini.
Dikatakan Gus Arda, pihaknya sudah menugaskan staf turun ke GIBB untuk melakukan pengecekan. “Sebagaimana informasi di media, kita melakukan pengecekan,” jelasnya. Kata dia, dari staf yang turun, diperoleh informasi akan dilakukan renovasi di GIBB. “Kalau bisa jangan di-PHK. Mungkin dengan dirumahkan dulu. Kalau PHK kan kasihan mereka yang sudah mengabdi lama sekian tahun,” tandas Gus Arda.
Terpisah Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Bali I Nengah Nurlaba mengatakan sejauh ini belum ada informasi untuk tujuan konsultasi dari GIBB terkait persoalan menyangkut PHK sebagaimana di media dan medsos seperti WA grup. GIBB sendiri, kata Nurlaba merupakan salah satu anggota Apindo Bali.
Walau belum mendapat laporan langsung, namun Nurlaba percaya kebijakan (PHK) yang diambil manajemen GIBB tidak sembarangan. “Kalau kita teliti, memang kita belum dapat (laporan), tentunya sekelas Bali Beach (GIBB) tiyang rasa ndak sembarangan. Secara logika begitu,” ujar Nurlaba. Namun dia tidak mau berkomentar lebih jauh, karena belum mendapat informasi langsung.
Sebelumnya diberitakan ratusan pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach (GIBB) Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar mesadu (mengadu) ke rumah aspirasi Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta di Banjar Wangbung, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (25/7) siang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan bahwa pekerja hotel bersejarah di Bali ini yang totalnya 380 orang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). *k17
Komentar