nusabali

Satpol PP Segel 4 Tower Telekomunikasi

  • www.nusabali.com-satpol-pp-segel-4-tower-telekomunikasi

Penyegelan tidak serta merta menghentikan operasional.

BANGLI, NusaBali

Satpol PP Bangli menyegel empat tower telekomunikasi di Kecamatan Bangli, Kecamatan Susut, dan Kecamatan Kintamani, Selasa (26/7). Keempat tower telekomunikasi yang tersebar di tiga kecamatan itu belum melengkapi perizinan. Penyegelan dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bangli, Anak Agung Gde Ngurah Buda.

Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma menegaskan, penyegelan tower untuk mewujudkan tertib perizinan. Dari empat tower itu, ada yang belum mengantongi izin dan izinnya kedaluwarsa. “Kami turun didampingi Dinas Kominfo. Dinas Kominfo yang menunjukkan tower tidak berizin maupun yang izinnya kedaluwarsa. Izin operasional tower ada jangka waktunya,” jelas Dewa Suryadarma, Selasa (26/6).

Empat tower yang disegel masing-masing berlokasi di Banjar Serokadan (Desa Abuan, Kecamatan Susut), Dusun Bangklet (Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli), Desa Belancan dan Desa Bayung Gede (Kecamatan Kintamani). Satpol PP Bangli juga melakukan penyisiran tower lainnya berdasarkan data Dinas Kominfo. Pasca penyegelan, Dinas Kominfo akan menyurati pemilik tower. “Saat kami turun tidak ada yang bisa kami temui. Dinas Kominfo yang akan menyurati para pemilik tower itu,” ungkap Dewa Suryadarma.

Dewa Suryadarma menjelaskan, penyegelan hanya fisiknya saja. Penyegelan tidak serta merta menghentikan operasional. Para pemilik tower diharapkan segera mengurus perizinan. Satpol PP sudah melaporkan penyegelan tower kepada Wakil Bupati Bangli. “Jika memungkinkan, Dinas Kominfo bisa bekerja sama dengan PLN agar bisa memutuskan jaringan listrik tower tidak berizin maupun yang izinnya habis. Dengan begitu operasional tower terhenti,” harap Dewa Suryadarma. Ketika ada penyambungan, PLN bisa menyampaikan kepada pemilik tower agar mengurus izin. *esa

Komentar