Lagi, Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Penjualan Tanah Kavling
SINGARAJA, NusaBali
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Terbaru, salah seorang pengawas (pengurus) LPD menyerahkan uang 'reward' hasil penjualan tanah kavling milik LPD Anturan, pada Selasa (26/7). Pengembalian uang dari bagi hasil penjualan tanah atas nama Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan ini, menyusul sebelumnya ada beberapa pengurus LPD Anturan, Buleleng, telah mengembalikan sejumlah uang yang sama kepada pihak penyidik Kejari Buleleng. Uang itu tak lain merupakan hasil penjualan tanah kavling
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, besaran uang yang diserahkan oleh seorang pengawas LPD Anturan berinisial NW tersebut yakni Rp 126 juta lebih. Total uang itu diperoleh sebanyak 5 kali pemberian uang 'reward' hasil dari penjualan kavling tanah yang diserahkan tersangka Ketua LPD Anturan, Arta Wirawan.
Sejauh ini, sejumlah uang reward yang dikembalikan oleh beberapa pengurus LPD kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi LPD Anturan. "Uang yang diserahkan itu diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan yang kemudian nantinya akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor," kata Jayalantara.
Meski sudah ada beberapa pihak pengurus LPD Anturan yang telah mengembalikan uang hasil penjualan tanah kavling, pihak Kejaksaan tetap berharap agar pengurus yang lainnya merasa telah menerima uang reward tersebut untuk segera mengembalikan. Sehingga proses penyidikan berjalan dengan lancar.
"Dari pihak penyidik Kejari Buleleng saat ini masih menunggu itikad baik dari para pengurus LPD yang merasa menerima tapi justru belum mengembalikan uang reward hasil tanah kavling LPD Anturan. Kami berharap, ada kesadaran mereka mengembalikan. Jika tidak, tentu akan ada konsekuensinya (hukum)," pungkas Jayalantara. *mz
1
Komentar