Pilkel Denpasar, Panitia Terima 9 Pendaftar Bakal Calon Perbekel
DENPASAR, NusaBali
Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) di 4 desa di Kota Denpasar menerima 9 bakal calon yang mendaftar untuk pencoblosan pada 18 September 2022 mendatang.
Ke-9 pendaftar tersebut masih dalam verifikasi dan akan ditetapkan pada 6 Agustus 2022 mendatang. Ke-9 pendaftar tersebut yakni di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ada I Made Suena yang merupakan incumbent dan Ketut Sudarma yang merupakan bakal calon new comer. Di Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur yang mendaftar ada I Made Sada yang merupakan incumbent dan I Nyoman Ardana yang merupakan bakal calon new comer.
Sementara di Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara yang maju mencalonkan diri ada I Made Parmita yang merupakan incumbent, dan I Wayan Diartawan yang merupakan new comer.
“Sementara di Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat ada tiga bakal calon yang mendaftar yakni I Putu Trisna Jaya yang merupakan incumbent dan dua new comers yakni I Gede Arya Wiyasa dan Mulyadi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar I Wayan Budha saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Wayan Budha mengatakan, pendaftaran bakal calon sudah berakhir pada Senin (25/7). Untuk tahapan saat ini berkas pendaftaran masih dalam tahap verifikasi. Sebab untuk pendaftaran tidak ada perpanjangan kembali karena sudah memenuhi syarat pelaksanaan pilkel.
Menurut Wayan Budha, pengumuman dan penetapan calon nantinya paling lambat dilakukan pada 6 Agustus 2022. Setelah penetapan calon, bagi incumbent wajib untuk melakukan cuti dari jabatannya sebagai perbekel sampai tahapan pemilihan selesai.
Tahapan selanjutnya untuk pengundian nomor urut calon perbekel dilakukan paling lambat 18 Agustus 2022. “Selanjutnya pengadaan dan pendistribusian perlengkapan dan dukungan perlengkapan pemilihan perbekel akan dilakukan pada 19 Agustus sampai 14 September 2022. Masa kampanye digelar selama tiga hari yakni 12 – 14 September 2022,” ungkapnya.
Mantan Camat Denpasar Selatan ini mengatakan, setelah tahapan kampanye diberikan waktu masa tenang 15 – 17 September 2022. Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih dan saksi oleh KPPS akan dilakukan pada 15 – 17 September 2022, dan selanjutnya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 18 September 2022.
Pengesahan dan pelantikan calon perbekel terpilih oleh Walikota Denpasar diagendakan pada 10 Oktober 2022 atau paling lambat 31 Oktober 2022.
“Kita inginkan sih pelantikannya pas 10 Oktober bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan perbekel yang lama, dan pas rahinan yakni tilem,” tandas Wayan Budha. *mis
1
Komentar