Wartawan Bantah Mencuri, HP Ditemukan di Toilet Bandara
MANGUPURA, NusaBali.com - Wartawan salah satu media online MA, 40, membantah telah melakukan pencurian dua handphone di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di toilet Terminal Kedatangan Domestik, pada Kamis (2/6) pukul 00.45 Wita.
MA dalam hak jawabnya yang ditujukan kepada NusaBali.com menyatakan keberatan karena seakan-akan menjadi tersangka yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) jika dirinya adalah pelaku pencurian pada berita yang diunggah pada 7 Juni 2022 pukul 07.13 Wita.
"Bahwa kejadian sebenarnya adalah saya menemukan handphone di toilet bandara I Gusti Ngurah Rai dan berupaya mengembalikan handphone tersebut dengan memposting di FB dan WhatsApp soal penemuan tersebut
Dikatakan juga oleh MA saat berita diterbitkan, sedang melakukan upaya musyawarah mufakat dengan pemilik atau restorative justice. "Jadi saya belum menjadi tersangka," ujarnya.
Belakangan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menerbitkan Surat perintah penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Pengeluaran tahanan.
Sebelumnya MA diringkus aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai pada Jumat (3/6) pukul 14.45 Wita.
Pria kelahiran Jakarta, 12 Maret 1982 itu diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dua unit HP milik Roger Paulus Silalahi, 51.
Korban Roger melaporkan kehilangan dua unit HP, masing-masing merk merk I Phone X 7 Jet black dan merk I Phone 11 Pro Max disimpan di atas tempat buang air kecil.
Karena buru-buru, dua unit HP dengan total harga Rp 46 juta itu lupa diambil oleh Roger. Beberapa saat kemudian, MA datang dan mengambil dua unit HP yang ditemukan tergeletak di toilet bandara tersebut.
Sebelumnya berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi, Senin (6/6) mengungkapkan MA terbukti memiliki niat untuk melakukan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.
Menerima laporan tersebut, aparat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi TKP, pelaku mengarah kepada MA yang tinggal di Denpasar Timur.
DISCLAIMER: Berita ini berdasarkan hak jawab MA dan sesuai dengan Surat Dewan Pers Nomor 717/DP-K/VII/2022 Tanggal 22 Juli 2022 perihal Penilaian Sementara dan Rekomendasi.
Komentar