SRIKANDI Jadi Solusi Akses Data dan Informasi bagi Mahasiswa
MANGUPURA, NusaBali.com – Kesulitan masyarakat untuk memperoleh informasi dari kearsipan membuat Rudi Anton, Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional RI (ANRI) menginginkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) menjadi wadah untuk memuaskan rasa dahaga masyarakat yang memerlukan informasi dari kearsipan.
Aplikasi yang dirancang oleh kolaborasi empat kementerian dan lembaga yang dimotori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) itu, kata Rudi akan menjawab pertanyaan masyarakat dan memotong terjalnya alur birokrasi permohonan informasi ke lembaga negara.
“Kadang kita ini, adik-adik yang menyusun skripsi butuh data dari pemerintah daerah, tapi dengan segala ngelas-ngelesnya, ya kadang-kadang saya tahu dia sendiri juga tidak tahu cari arsipnya di mana, nah ini harus berubah bahwa masyarakat pun ingin menikmati (akses informasi),” kata Rudi kepada NusaBali.com pada akhir acara Sosialisasi dan Pendampingan Bimbingan Teknis SRIKANDI di Kabupaten Badung, di Ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Rabu (27/7/2022).
Menurut pejabat kelahiran Padang, Sumatera Barat itu, selama ini, boleh dan tidaknya masyarakat mengakses informasi dari penyelenggara negara banyak ditentukan oleh asumsi para pejabat dan bukan dari peraturan perundang-undangan seperti Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan negara atas hak masyarakat terhadap informasi.
“Kalau di UU KIP Pasal 17 ada kriteria yang mana tidak boleh diakses, tapi ini kan tidak boleh katanya-katanya pejabat, bukan sistem, nah inilah instrumen yang kita tanamkan di SRIKANDI sehingga nanti masyarakat, termasuk wartawan, LSM atau siapa pun, mahasiswa, menginginkan informasi, oh mereka tahu ini tidak boleh diakses karena di sistem itu terkunci dan closed to public (tertutup untuk publik),” tutur lulusan Ilmu Hukum Universitas Jambi itu.
Pelayan publik kelahiran 1966 itu mengingatkan bahwa informasi yang oleh Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dinyatakan tertutup untuk publik masih bisa dimohonkan kepada penyelenggara negara yang membuat informasi tersebut untuk diberikan akses terhadap data yang ingin dilihat publik.
“Tapi karena sangat diperlukan, misalnya thesis kalau tidak ada itu tidak jadi, dia bisa bersurat ke bupati/walikota, gurbernur, atau menteri (dan lembaga lainnya) untuk bisa mengakses itu,” ujar mantan Direktur Akuisisi ANRI tahun 2020-2022 itu.
Rudi menambahkan, jika permohonan akses informasi tersebut masih ditolak oleh lembaga penyedia bahkan setelah mengirimkan permohonan resmi, masyarakat dapat membuat gugatan kepada Komisi Informasi yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Kalau ditolak juga, dia bisa menggugat ke Komisi Informasi tetapi semua by system (berdasarkan sistem), itu yang ingin saya dorong bukan pendapat pribadi pejabat saja; ya berarti kita kalah dari yang ada di smartphone kita (yang bisa mengakses banyak informasi), itu yang saya maksud,” tegas Rudi Anton.
Informasi yang dicakup aplikasi SRIKANDI, kata Rudi adalah seluruh bentuk informasi yang bersifat kearsipan. Ia juga mengatakan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dimiliki masing-masing lembaga juga akan terintegrasi sesuai dengan klasifikasi kearsipannya.
“Semua akan diintegrasikan, karena itu kan arsip juga, proses di mana terjadi di bagian hukum, proses yang terjadi di DPRD, itu kan semua terekam di SRIKANDI itulah yang diatur, dikelompokkan informasi itu, mana yang closed, mana yang open, itu yang diatur di SKKD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” pungkas pejabat yang memulai kariernya di ANRI sebagai Kepala Sub Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana itu. *rat
1
Komentar