Ahli Waris Tri Nugraha Gugat Kejati
Gugatan diajukan lantaran puluhan barang bergerak dan tidak bergerak yang disita Kejati Bali tak kunjung dikembalikan pada ahli waris.
DENPASAR, NusaBali
Pasca meninggal dengan cara menembak dadanya di toilet lantai II Kejati Bali beberapa waktu lalu, mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha melalui ahli warisnya menggugat Kejati Bali. Gugatan diajukan lantaran puluhan barang bergerak dan tidak bergerak yang disita Kejati Bali tak kunjung dikembalikan pada ahli waris.
Informasi yang dihimpun, dalam gugatan ini, mantan istri Tri Nugraha bertindak sebagai penggugat I, sedangkan kedua anaknya sebagai penggugat II dan III. Selain Kejati Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta Kabupaten Badung sebagai turut tergugat I dan II.
Dalam gugatan, para penggugat meminta pengembalian asset yang disita. Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor yang disita Kejati Bali dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Tri Nugraha selama menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar.
Tri Nugraha diketahui menikah dengan istrinya pada 22 Desember 1992. Mereka dikaruinia dua anak. Setelah menjalani hubungan pernikahan kurang lebih selama 25 tahun mereka memutuskan cerai. Atas perceraian tersebut belum pernah dilakukan pembagian harta gono-gini.
Juru bicara PN Denpasar, Gde Astawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan dari keluarga mendiang Tri Nugraha. Kasus ini pun sudah siap untuk disidangkan. “Pimpinan juga sudah menunjuk hakim dalam kasus ini. Sidang akan dipimpin hakim I Putu Suyoga, dengan anggota I Wayan Yasa dan Kony Hartanto,” ujar Astawa yang dikonfirmasi Rabu (27/7).
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto yang dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan dari keluarga mendiang Tri Nugraha. “Ya, kami sudah menerima relaas panggilan pada 10 Juni 2022 dari PN Denpasar,” kata Luga.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Dari sinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka pada 13 November. Lanjut pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah.
Lalu saat penyidik akan melakukan penahanan pada 31 Agustus 2020 lalu, Tri Nugraha memilih mengakhiri hidupnya dengan cara menembak dadanya di toilet lantai II Kejati Bali. *rez
Informasi yang dihimpun, dalam gugatan ini, mantan istri Tri Nugraha bertindak sebagai penggugat I, sedangkan kedua anaknya sebagai penggugat II dan III. Selain Kejati Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta Kabupaten Badung sebagai turut tergugat I dan II.
Dalam gugatan, para penggugat meminta pengembalian asset yang disita. Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor yang disita Kejati Bali dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Tri Nugraha selama menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar.
Tri Nugraha diketahui menikah dengan istrinya pada 22 Desember 1992. Mereka dikaruinia dua anak. Setelah menjalani hubungan pernikahan kurang lebih selama 25 tahun mereka memutuskan cerai. Atas perceraian tersebut belum pernah dilakukan pembagian harta gono-gini.
Juru bicara PN Denpasar, Gde Astawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan dari keluarga mendiang Tri Nugraha. Kasus ini pun sudah siap untuk disidangkan. “Pimpinan juga sudah menunjuk hakim dalam kasus ini. Sidang akan dipimpin hakim I Putu Suyoga, dengan anggota I Wayan Yasa dan Kony Hartanto,” ujar Astawa yang dikonfirmasi Rabu (27/7).
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto yang dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan dari keluarga mendiang Tri Nugraha. “Ya, kami sudah menerima relaas panggilan pada 10 Juni 2022 dari PN Denpasar,” kata Luga.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Dari sinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka pada 13 November. Lanjut pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah.
Lalu saat penyidik akan melakukan penahanan pada 31 Agustus 2020 lalu, Tri Nugraha memilih mengakhiri hidupnya dengan cara menembak dadanya di toilet lantai II Kejati Bali. *rez
1
Komentar