Pembangunan TPS3R di Jalan Saridana Ubung Ditolak Warga, Dinas PUPR Akan Pindahkan Lokasi
Karena ada penolakan warga, kini Dinas PUPR bersama Lurah Ubung dan Desa Adat Ubung sedang mencari lahan untuk memindahkan lokasi TPS3R.
DENPASAR, NusaBali
Pembangunan tempat pengolahan sampah berbasis reduce, reuse, dan recycle (TPS3R) di Jalan Lingkungan Saridana C, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, mendapat penolakan dari warga setempat. Penolakan itu terjadi menjelang pembangunan TPS3R.
Alasannya, TPS3R tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan bau yang tidak sedap ditambah akan menimbulkan kemacetan karena adanya motor cikar (moci) yang mengantre setiap membuang sampah di kawasan dimaksud.
Hal itu diungkapkan Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Gandhi Dananjaya Suarka, Rabu (27/7).
Menurut dia, terkait pembangunan TPS3R di kawasan itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari yakni pada Maret dan April 2022, karena saat itu rencana pembangunan akan dilakukan pada 25 Mei 2022. “Kami sudah sosialisasi jauh-jauh hari, dan kami sudah menjelaskan tidak akan menimbulkan bau karena sampah langsung diolah secara profesional, tapi tetap ditolak,” ungkap Gandhi.
Selain masalah bau, dia mengatakan juga sudah menjelaskan terkait masalah kemacetan yang dipastikan tidak akan terjadi. Sebab, motor roda tiga hanya maksimal tiga kali dalam seminggu lalu lalang di kawasan tersebut.
“Padahal sudah sosialisasi dan mediasi dua kali. Kami sudah jelaskan, bahwa sampah tidak akan menimbulkan bau, dengan syarat sudah dipilah dari rumah. Selain itu juga tidak akan menimbulkan kemacetan, karena didukung manajemen operasional yang baik dan profesional. Motor roda tiga pun tidak akan menimbulkan kemacetan karena seminggu maksimal tiga kali saja lalu lalang,” imbuh Gandhi.
Menurut Gandhi, dengan adanya penolakan itu langkah yang harus diambil yakni pemindahan lokasi TPS3R. Sebab, untuk membangun TPS3R harus memenuhi empat syarat, pertama, ada ketersediaan lahan. Kedua, ada akses jalan. Ketiga, dukungan masyarakat. Keempat, tidak ada penolakan warga penyanding dan sekitar.
Dari syarat itu, salah syarat tidak terpenuhi yakni ada pada poin keempat. Sehingga, pembangunan TS3R harus dipindah ke lokasi lainnya. Padahal. menurut Gandhi, wilayah tersebut merupakan lahan milik Pemkot Denpasar.
Gandhi menambahkan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan Lurah Ubung dan Desa Adat Ubung mencari lahan baru. “Kami bersama Desa Adat dan Kelurahan Ubung masih berupaya mencari lahan milik desa adat,” ungkap Gandhi. Pembangunan TPS3R tersebut, lanjut Gandhi, harusnya sudah dilakukan sebab pembiayaan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp 633.157.000 sudah turun dengan pengerjaan dilakukan swakelola masyarakat. “Masyarakat desa yang mengerjakan dengan membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM),” imbuhnya.
Luas TPS3R yang rencananya akan dibangun 225 meter persegi yang nantinya bisa mengolah sampah hingga 3 ton per hari. Sedangkan luas lahan yang rencananya akan dipakai untuk mendirikan TP3R sekitar 400 meter persegi. *mis
Alasannya, TPS3R tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan bau yang tidak sedap ditambah akan menimbulkan kemacetan karena adanya motor cikar (moci) yang mengantre setiap membuang sampah di kawasan dimaksud.
Hal itu diungkapkan Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Gandhi Dananjaya Suarka, Rabu (27/7).
Menurut dia, terkait pembangunan TPS3R di kawasan itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari yakni pada Maret dan April 2022, karena saat itu rencana pembangunan akan dilakukan pada 25 Mei 2022. “Kami sudah sosialisasi jauh-jauh hari, dan kami sudah menjelaskan tidak akan menimbulkan bau karena sampah langsung diolah secara profesional, tapi tetap ditolak,” ungkap Gandhi.
Selain masalah bau, dia mengatakan juga sudah menjelaskan terkait masalah kemacetan yang dipastikan tidak akan terjadi. Sebab, motor roda tiga hanya maksimal tiga kali dalam seminggu lalu lalang di kawasan tersebut.
“Padahal sudah sosialisasi dan mediasi dua kali. Kami sudah jelaskan, bahwa sampah tidak akan menimbulkan bau, dengan syarat sudah dipilah dari rumah. Selain itu juga tidak akan menimbulkan kemacetan, karena didukung manajemen operasional yang baik dan profesional. Motor roda tiga pun tidak akan menimbulkan kemacetan karena seminggu maksimal tiga kali saja lalu lalang,” imbuh Gandhi.
Menurut Gandhi, dengan adanya penolakan itu langkah yang harus diambil yakni pemindahan lokasi TPS3R. Sebab, untuk membangun TPS3R harus memenuhi empat syarat, pertama, ada ketersediaan lahan. Kedua, ada akses jalan. Ketiga, dukungan masyarakat. Keempat, tidak ada penolakan warga penyanding dan sekitar.
Dari syarat itu, salah syarat tidak terpenuhi yakni ada pada poin keempat. Sehingga, pembangunan TS3R harus dipindah ke lokasi lainnya. Padahal. menurut Gandhi, wilayah tersebut merupakan lahan milik Pemkot Denpasar.
Gandhi menambahkan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan Lurah Ubung dan Desa Adat Ubung mencari lahan baru. “Kami bersama Desa Adat dan Kelurahan Ubung masih berupaya mencari lahan milik desa adat,” ungkap Gandhi. Pembangunan TPS3R tersebut, lanjut Gandhi, harusnya sudah dilakukan sebab pembiayaan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp 633.157.000 sudah turun dengan pengerjaan dilakukan swakelola masyarakat. “Masyarakat desa yang mengerjakan dengan membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM),” imbuhnya.
Luas TPS3R yang rencananya akan dibangun 225 meter persegi yang nantinya bisa mengolah sampah hingga 3 ton per hari. Sedangkan luas lahan yang rencananya akan dipakai untuk mendirikan TP3R sekitar 400 meter persegi. *mis
Komentar