nusabali

Sipandu Beradat Damaikan Sengketa Tanah di Desa Adat Bonbiyu, Gianyar

Krama dan Prajuru Sepakat, Hubungan Kembali Normal

  • www.nusabali.com-sipandu-beradat-damaikan-sengketa-tanah-di-desa-adat-bonbiyu-gianyar
  • www.nusabali.com-sipandu-beradat-damaikan-sengketa-tanah-di-desa-adat-bonbiyu-gianyar

Setelah kesepakatan damai ini, sanksi adat terhadap keluarga Nyoman Rangkep dicabut. Begitu pula laporan dugaan penyerobotan lahan juga dicabut.

GIANYAR, NusaBali

Kasus sengketa tanah marak terjadi di bumi seni Gianyar. Namun tak seluruhnya berakhir di meja hijau. Salah satunya berhasil diselesaikan dengan kesepakatan damai. Adalah kasus sengketa tanah di Desa Adat Bonbiyu, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh yang berhasil didamaikan oleh Tim Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) Kabupaten Gianyar berkolaborasi dengan Kring Polri Polres Gianyar.

Kasat Binmas Polres Gianyar, AKP Gede Endrawan mengatakan perdamaian antara Prajuru Desa Adat Bonbiyu dengan keluarga Nyoman Rangkep ditandai dengan penandatanganan pernyataan di hadapan Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana di Mapolres Gianyar, Rabu (27/7).

Permasalahan krama vs desa adat ini bermula dari kesalahpahaman berujung pelaporan dari keluarga Nyoman Rangkep terhadap Prajuru Desa Adat Bonbiyu atas dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah pada tanggal 27 Juni 2022. Sebaliknya, Desa Adat Bonbiyu menjatuhkan sanksi adat dan pencabutan hak-hak adat I Nyoman Rangkep di desa adat mulai tanggal 9 Juli 2022 sesuai hasil paruman. Termasuk anaknya sebagai kelian dinas mendapat mosi tidak percaya.

"Astungkara dengan kebesaran hati Prajuru Desa Adat Bonbiyu, di hadapan Kapolres Gianyar membuat pernyataan perdamaian dengan keluarga Nyoman Rangkep yang diberikan sanksi adat selanjutnya melalui mediasi yang panjang, maka perdamaian itu terwujud," ungkap AKP Endrawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/7).

Setelah kesepakatan damai ini, sanksi adat terhadap keluarga Nyoman Rangkep dicabut. Begitu pula laporan dugaan penyerobotan lahan juga dicabut. "Mereka bersatu kembali seperti sediakala dengan hak dan kewajiban yang sama seperti krama lainnya," jelas mantan Kapolsek Payangan ini.

Terkait kesalahpahaman krama vs desa adat ini, bermula dari penghibahan tanah milik Puri Belega ke Desa Adat Bonbiyu. Namun saat penghibahan tersebut, Panglingsir Puri Belega hanya menunjukkan lokasi tanah tanpa memberikan patokan yang pasti dan tanpa adanya berkas pengibahan. Sehingga tanah milik I Nyoman Rangkep  yang sudah bersertifikat seluas 3 are dikira masuk dalam tanah hibah tersebut.

Pihak I Nyoman Rangkep yang juga Pamangku Pura Desa Adat Bonbiyu ini tak terima. Sebab keluarga memiliki bukti kepemilikan yang sah dikeluarkan BPN sejak tahun 2017. Namun Desa Adat Bonbiyu bersikukuh bahwa tanah sengketa merupakan tanah yang dihibahkan dari Puri Belega dan memasang patok di tanah tersebut pada tanggal 26 Juni 2022.

Pemasangan patok dari desa adat itulah yang membuat keluarga I Nyoman Rangkep kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gianyar terkait pengerusakan dan penyerobotan tanah pada tanggal 27 Juni 2022. Tak mau kalah, Desa Adat Bonbiyu menjatuhkan sanksi adat dan pencabutan hak-hak adatnya I Nyoman Rangkep di desa adat pada tanggal 9 Juli 2022 sesuai hasil paruman. Termasuk anaknya sebagai kelian dinas mendapat mosi tidak percaya.

AKP Endrawan yang mencium adanya ketegangan berusaha melakukan investigasi dan mediasi sebelum memicu konflik yang lebih besar. "Dari hasil investigasi di lahan sengketa dan penggalian data, diketahui memang benar bahwa tanah yang diklaim Desa Adat Bonbiyu dimiliki oleh I Nyoman Rangkep sesuai dengan batas-batas pengukuran dari BPN dan bukti hak milik berupa sertifikat nomor 04582/Desa Saba," jelas AKP Endrawan. Selain itu dalam proses penggalian data itu, terungkap berkas dari Desa Adat Bonbiyu diduga palsu. Hal ini terungkap dari materai yang dipasang. Materai dalam berkas penghibahan tahun 2017 tidak sah karena saat itu belum berlaku ada penggunaan materai 10.000.

"Untuk itu Kapolres berinisiatif membuat situasi kondusif dan melakukan mediasi perdamaian. Ini hanya misskomunikasi dan pelapor (I Nyoman Rangkep) sudah mau mencabut laporannya," jelasnya. Sementara itu Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan setelah penandatanganan kesepakatan damai mengatakan kasus adat seperti ini lebih baik berdamai daripada penyelesaian secara pidana. "Selama masyarakat mau bersepakat dan berkomunikasi dengan baik, semua permasalahan bisa diselesaikan dengan damai. Lebih baik damai daripada penyelesaian secara pidana," ungkapnya.

Kapolres Gianyar juga mengatakan, sesuai dengan program Kapolda Bali, yakni Sipandu Beradat, apapun permasalahan yang terjadi di desa adat selama bisa diajak melakukan musyawarah mencapai mufakat dan diselesaikan secara baik-baik. "Apapun itu jika bisa dibicarakan secara baik-baik, kita selesaikan dengan baik-baik juga," katanya. Setelah penandatanganan kesepakatan damai, langsung dilakukan pencabutan patok di lokasi tanah sengketa oleh Desa Adat Bonbiyu yang disaksikan oleh Kepolisian, Majelis Desa Adat (MDA), Danramil Blahbatuh dan Camat Blahbatuh. Hak-hak keluarga I Nyoman Rangkep serta anaknya sebagai kelian dinas juga dipulihkan. *nvi

Komentar