Curi Stik Biliar, Residivis Diciduk
TABANAN, NusaBali
Baru lepas dari penjara, I Komang Raditya alias Cecep, 22, kembali berulah. Dia ditangkap karena mencuri stik biliar dan speaker milik I Putu Agus M di warungnya di Banjar Pengembungan, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga.
Hasil dari curian ini Cecep gunakan beli pulsa. Cecep ditangkap berawal dari korban Putu Agus M yang kehilangan stik biliar dan speaker. Pencurian diketahui setelah gembok pintu warungnya itu tercongkel. Atas peristiwa ini dia pun melapor ke polisi untuk penanganan lebih lanjut. Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia menjelaskan kemalingan ini diketahui Kamis (14/7). Korban keseharianya memang mempunyai warung dan diwarungnya punya biliar. "Setelah mendapat informasi itu, polisi Polsek Marga langsung bergerak," ujarnya.
Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi mendapat informasi bahwa ada yang menjual stik biliar di kawasan Pasar Kodok Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan seharga Rp 100.000. Setelah ditelusuri yang menjual ini adalah Cecep warga asal Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga. "Polisi langsung bergerak, dan pelaku berhasil ditangkap Senin (25/7) di rumahnya," terang Iptu Subagia.
Dari hasil keterangan pelaku, Cecep mengakui perbuatanya itu. Cecep mengambil barang korban dengan cara mencokel grendel gembok warung menggunakan kunci sepeda motor. Selanjutnya secara leluasa mengambil barang tersebut. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.850.000," terangnya.
Menurut Iptu Subagia sesuai introgasi kepada pelaku, hasil curian ini digunakan Cecep untuk membeli pulsa dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari dua barang yang dicuri hanya stik biliar saja yang dijual, sementara speaker aktif Cecep gunakan sendiri. "Pelaku ini residivis sudah pernah penjara dua kali di tahan di Polsek Abiansemal, Badung, dan di Polsek Marga, Tabanan dengan kasus yang sama. Terakhir keluar penjara 21 Juni 2021," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, Cecep yang masih berusia muda ini disangkakan melanggar Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. "Ancaman hukumanya penjara lima tahun," tandas Iptu Subagia. *des
1
Komentar