7 Parpol di Buleleng Diguyur Rp 1,036 miliar
Belum Ajukan Proposal, Jatah Demokrat Ditunda Pencairannya
SINGARAJA, NusaBali
Menjelang Pemilu 2024, partai politik (parpol) di Kabupaten Buleleng malah tambah tajir.
Sebanyak 7 parpol dari 8 parpol peraih kursi DPRD Buleleng diguyur dana bantuan parpol (banpol) senilai total Rp 1,036 miliar. Satu-satunya parpol parlemen yang dana banpolnya ditunda cair adalah Partai Demokrat, karena belum mengajukan proposal banpol.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, Kamis (28/7) siang mengatakan, pihaknya merealisasikan pencairan dana banpol hanya untuk 7 parpol di tahun 2022. Parpol yang sudah dipastikan menerima banpol yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Hanura, Perindo dan PKB. Besaran dana banpol yang diterima nilainya berbeda-beda, tergantung perolehan suara pada Pileg 2019 lalu. "Kami baru merealisasikan dana banpol untuk 7 parpol saja. Dan 1 parpol belum mengajukan amprah, karena terkendala status kepengurusan partai. Total nilainya sekitar Rp 1 miliar lebih," kata Kappa.
Kappa menegaskan dana banpol diberikan dengan perhitungan atas perolehan suara masing-masing parpol pada Pileg 2019 lalu. “Per suara dihargai Rp 2.891. Maka tinggal dikalikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2019,” jelas Kappa.
Berdasarkan hasil Pileg 2019, PDIP memperoleh 157.617 suara (18 kursi), Partai Golkar memperoleh 61.995 suara (7 kursi), Partai Gerindra memperoleh 38.166 suara (5 kursi), Partai NasDem memperoleh 37.535 suara (5 kursi), Partai Hanura memperoleh 33.002 suara (5 kursi), Partai Demokrat memperoleh 36.816 suara (3 kursi), Partai Perindo memperoleh 16.269 suara (1 kursi) dan Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 13.948 suara (1 kursi).
Sementara besaran banpol yang dicairkan, untuk PDIP sebesar Rp 455,67 juta, Partai Golkar berhak sebesar Rp 179,27 juta, Partai Gerindra sebesar Rp 110,33 juta, Partai NasDem menerima sebesar Rp 108,51 juta, Partai Hanura menerima sebesar Rp 95,40 juta, Perindo menerima sebesar Rp 47,03 juta dan PKB menerima sebesar Rp 40,32 juta. Sementara Partai Demokrat, jika nanti mengajukan proposal berhak sebesar Rp 106,43 juta. “Untuk Partai Demokrat belum bisa dicairkan,” ujar Kappa.
Kappa menjelaskan, pihaknya sudah dua kali bersurat ke DPC Partai Demokrat, namun belum ada jawaban. Hanya saja dari informasi yang diterima, SK kepengurusan DPC Demokrat menjadi kendala dalam pengajuan dana banpol oleh partai tersebut. "Banpol ini hampir sama pola pengajuannya dengan dana hibah. Jadi sampai akhir tahun anggaran batas waktu pengajuannya," ujar Kappa.
Yang menarik, banpol di tahun 2023 nanti akan ditingkatkan nilainya. Menurut Kappa kenaikannya cukup signifikan, dari semula Rp 2.891 per suara menjadi Rp 6.000 per suara."Tahun ini kami belum bisa menaikan karena terkendala anggaran. Selain itu, rekomendasi persetujuan Gubernur baru turun Maret tahun ini, jadi baru bisa tahun depan direalisasikan kenaikkannya," jelas Kappa. *mz
1
Komentar