nusabali

Cabuli Anak, Pengusaha Salon Dibekuk

  • www.nusabali.com-cabuli-anak-pengusaha-salon-dibekuk

Pengusaha sekaligus pemilik salon di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, Ketut Kecot, 32, dibekuk anggota Reskrim Polres Tabanan.

TABANAN, NusaBali

Kecot ditangkap di rumahnya, Desa Pandak Gede, Kediri, Sabtu (8/4) pagi. Kecot mengakui telah mencabuli putri karyawannya, Ni Putu AS, 13, di ruang belakang salonnya, Selasa (4/4). Atas perbuatannya, duda satu anak ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelum ditangkap, Kecot sempat menghilang dari rumahnya setelah dilaporkan oleh karyawan salonnya, Ni Kade AW atas dugaan mencabuli putrinya. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu terus melakukan penyelidikan dan nyanggong di rumah terduga pelaku. Kerja keras anggota Sat Reskrim Polres Tabanan pun berhasil. Saat pulang, Kecot langsung dibekuk dan dikeler ke Mapolres Tabanan.

Kepada penyidik, Kecot mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku telah merayu Ni Putu AS saat dititipkan ibunya di warung lalapan, sebelah selatan salonnya. Selanjutnya, Ni Putu AS digiring ke rumah kosong di belakang salon. Di rumah kosong itulah pelaku melancarkan aksinya menciumi korban termasuk menyuruh gadis ingusan yang masih kelas VI SD itu menghisap ‘senjata’nya.

Pelaku juga mengaku nyaris berhubungan badan dengan bocah itu andai ibu korban tak memanggil-manggil nama anaknya. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan per hari ini ditahan,” terang Kasubag Humas Polres Tabanana AKP I Putu Oka Suyasa seizin Kapolres AKBP Marsdianto, Minggu (9/4). Ditambahkan, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, Polres Tabanan meminta keterangan dari 5 orang saksi.

Selain menahan tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah celana pendek, 1 potong celana dalam, 1 potong baju warna orange, 1 potong pakiaan dalam, 2 handphone, 1 potong celana pendek pria, dan 1 potong baju pria. Atas ulahnya, Kecot disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Denda dikenakan paling banyak Rp 5 miliar,” terang AKP Suyasa.

AKP Suyasa menambahkan, sebelum kejadian ini, pada Penampahan Galungan, Selasa (4/4), Kecot menelepon ibu korban, Ni Made AW. Ibu korban merupakan tenaga terapis freeland yang diminta jasanya memijat pelanggan salon. Ia pun memboyong putri sulungnya ikut kerja karena rencananya usai massage (pijat) pelanggan langsung mampir ke Pasar Kediri untuk belikan putrinya baju. Sesampai di tempat kerja, Ni Made AW menitipkan putrinya di warung lalapan sebelah selatan salon. Saat Ni Made AW bekerja, pemilik salon justru merayu putrinya hingga berhasil digiring ke rumah kosong di belakang salon.

Usai bekerja, Ni Made AW mencari anaknya di warung. Namun putri sulungnya tidak ada di tempat. Merasa khawatir, ibu korban memanggil-manggil anaknya. Tak lama kemudian, putrinya dan pemilik salon datang dari belakang salon. Ibu korban cepat-cepat mengajak anaknya pulang. Sesampai di rumah korban diinterogasi. Korban pun mengaku diciumi dan diminta mengisap ‘senjata’ pemilik salon itu. Celana yang dikenakan korban juga dilorotkan. Tak terima dengan perlakuan majikannya, ibu korban melaporkan dugaan pencabulan itu ke Mapolsek Kediri. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolres Tabanan. * d

Komentar