nusabali

Pembahasan Perda LPD Harus Ekstra Hati-hati

  • www.nusabali.com-pembahasan-perda-lpd-harus-ekstra-hati-hati

Prajuru Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet meminta agar pembahasan Perda Lembaga Perkreditan Desa (LPD) harus dilakukan dengan ekstra hati-hati.

Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet


DENPASAR, NusaBali
"Sejatinya pada saat adanya proses penyusunan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM), telah terjadi kekhawatiran yang amat sangat di kalangan krama Bali. Bagaimana nasib LPD yang beraset sekitar Rp 15, 6 triliun nanti ketika akan berada dibawah UU LKM, karena LPD akan sepenuhnya berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengikuti semua prosedur LKM, dan tentunya harus membayar pajak. Karena sejatinya LPD memang termasuk usaha LKM," ujarnya, Minggu (9/4) kemarin di Denpasar setelah menghadiri undangan dari DPRD Bali untuk pembahasan penyusunan Ranperda LPD, pada hari Senin, 3 April 2017 bertepatan dengan Penyajaan Galungan.

Menurutnya, beberapa pihak dan komponen masyarakat termasuk tentunya MDP Bali berjuang sampai ke Jakarta guna mencegah LPD dimasukkan kedalam LKM. Utusan MDP Bali yang dipimpin oleh Ida Panglingsir Agung diterima oleh Pimpinan DPR saat itu termasuk Ketuanya yaitu Marzuki Alie. "Saat itu, berkat kebaikan Pemerintah dan DPR, LPD dikecualikan dari Undang Undang Lembaga Keuangan Mikro yaitu dengan dicantumkannya Pasal Pengecualian dalam UU No.1 Tahun 2013. Pada Bab XIII Pasal 39 Angka 3 UU LKM tersebut ditegaskan bahwa "LPD yang ada di Bali diakui berdasarkan Hukum Adat dan tidak tunduk pada UU LKM No.1 Tahun 2013," jelasnya.

Namun kemudian, timbul pertanyaan, hukum adat yang mana yang mengakui keberadaan LPD di Bali. Mengingat setiap Desa Pakraman di Bali memiliki hukum adatnya masing-masing. "Disinilah tujuan dan manfaat besar terbentuknya Majelis Desa Pakraman. Hukum Adat Bali bisa berupa Pararem atau Awig Awig di setiap Desa Pakraman, bisa di setiap Majelis Alit, bisa disetiap Majelis Madya dan akhirnya juga bisa berupa Putusan Majelis Desa Pakraman Bali (MUDP). Tentunya karena Desa Pakraman, Majelis Alit, Majelis Madya dan Majelis Utama adalah satu kesatuan, maka hukum adat itu berlaku berjenjang, dengan demikian Hukum Adat LPD yang dimaksud adalah Hukum Adat Bali yang berlaku bagi semua LPD di Bali (Bali Mawa Cara)," tegasnya.

Untuk maksud dan tujuan itulah kemudian MDP Bali mengadakan Paruman Agung III, membuat Hukum Adat Bali tentang LPD. Sidang pembahasan dalam Pesamuan Agung ini dipimpin oleh Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menghasilkan Pararem LPD Bali Nomor: 007/SK.PAIII/MDP Bali/VIII/2014, tanggal 8 Agustus 2014. "Dalam Pararem LPD yang pemikirannya disiapkan oleh para ahli di bidang ini, telah termuat segala hal tentang LPD dan mengatur segala substansi LPD, demi keberhasilan LPD, Desa Pakraman, dan Bali secara keseluruhan," jelasnya.

Ditambahkan Ida Pangelingsir, tentunya timbul pertanyaan bagaimana status dan kedudukan Perda dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda di Bali setelah berlakunya UU LKM?

"Perda dan peraturan tersebut karena mengatur LPD secara substantif maka tentunya telah 'batal' demi hukum, dan kalau toh masih diperlukan Perda, maka Perda yang ada memang patut disesuaikan sehingga tidak mengatur LPD secara substantif. Misalnya Perda yang baru masih dibutuhkan sebatas untuk memberikan pengakuan, pengayoman, pembinaan umum dan fasilitas kepada LPD yang merupakan ‘duwe’ Desa Pakraman di Bali. Ingat sekali lagi  LPD harus diatur oleh Hukum Adat sesuai UU LKM," terangnya.

Ida Pangelingsir Agung juga mengingatkan konsekuensi seandainya LPD tetap diatur secara substantif oleh Perda, yaitu : 1. Perda bisa digugat melalui mekanisme Yudicial Review atas UU LKM melalui Mahkamah Agung. Legal standing bisa Desa Pakraman masing-masing sebagai Pemilik LPD, Pengurus LPD, Majelis Desa Pakraman baik Majelis Alit, Madya, maupun Utama; 2. Perda dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri; 3. Bisa berakibat pengecualian LPD dalam Undang Undang yang digugat. Pasal 39 Angka 3 UU LKM yang digugat melalui Yudicial Review melalui Mahkamah Konstitusi. Legal Standingnya adalah setiap lembaga dan siapapun yang warganegara Indonesia yang memenuhi syarat. "Ini sangat beresiko dan sangat mengkhawatirkan, pasal pengecualian dicabut maka LPD tunduk kepada Undang Undang Lembaga Keuangan Mikro No.1 Th 2013, sepenuhnya dibawah pengawasan OJK, mengikuti prosedur dan mekanisme LKM, dan membayar pajak. Timbul pertanyaan besar kemudian, apakah kalau tunduk kepada UU LKM mampukan LPD bertahan?," ujarnya bertanya-tanya. * nvi

Komentar