Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap NY, Kapolresta Ungkap Ada Tindak Pidana Baru
Berdasarkan pengakuan dari korban, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap tindak pidana baru yang dilakukan tersangka Novi dan Jo.
DENPASAR, NusaBali
Penyidikan terhadap tindak pidana penelantaran dan kekerasan terhadap bocah perempuan berinisial Ni Ketut AS, 4, dengan tersangka ibu kandungnya Dwi Novita Murti alias Novi, 33, dan pacar ibunya, Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo, 38, terus didalami penyidik. Seiring dengan perkembangan kesehatan NY, penyidik terus menggali keterangannya melalui pendekatan anak-anak.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dikonfirmasi, Minggu (31/7), mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap tindak pidana baru yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban. Namun demikian, Kombes Bambang enggan membeberkan dugaan tidak pidana baru tersebut dengan dalih masih merampungkan berkas.
“Proses penyidikan masih berjalan. Ada satu temuan baru. Besok kita pres rilis. Ada tindak pidana baru lagi yang ditemukan. Itu berdasarkan pengakuan dari korban,” ungkap Kombes Bambang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat saat mengunjungi NY di Banjar Den Kayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu kemarin siang.
Kombes Bambang datang bersama rombongan untuk memberikan dukungan kepada NY dan bapaknya, Nyoman Warga. Kombes Bambang datang dengan membawa mainan anak-anak dan perlengkapan sekolah.
“Kami pelan-pelan memberikan bimbingan psikologi. Kami berharap kondisi psikologi korban segera pulih. Saat ini korban belum bisa jalan, karena kakinya yang patah masih belum pulih sempurna,” ujar Kombes Bambang.
Sebelumnya Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno mengatakan kasus dugaan tindak pidana penelantaran dan kekerasan terhadap NY juga dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencabulan. Dugaan pelecehan seksual terhadap NY berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) tubuh bagian luar, pada 21 Juli 2022. Korban dilakukan VER kedua di bagian dalam pada Senin (25/7).
VER yang kedua dilakukan untuk mengetahui luka bagian dalam. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada dugaan pelecehan seksual terhadap korban atau tidak Sebab, tidak semua luka pada alat seksual bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Bisa saja terjadi karena ketidaksengajaan. Oleh karena itu perlu dilakukan VER bagian dalam dan keterangan para ahli.
Heboh kasus penelantaran dan kekerasan terhadap bocah NY terjadi pada Selasa (19/7). NY ditemukan warga terbaring lemas di pinggir Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dalam kondisi tulang paha kanan patah. Warga yang menemukan korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan gerak cepat. Polisi hanya perlu 1 x 24 jam untuk menangkap Novi dan Jo di kos mereka di Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8 Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (20/7) pagi pukul 10.00 Wita. Keduanya langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. *pol
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dikonfirmasi, Minggu (31/7), mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap tindak pidana baru yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban. Namun demikian, Kombes Bambang enggan membeberkan dugaan tidak pidana baru tersebut dengan dalih masih merampungkan berkas.
“Proses penyidikan masih berjalan. Ada satu temuan baru. Besok kita pres rilis. Ada tindak pidana baru lagi yang ditemukan. Itu berdasarkan pengakuan dari korban,” ungkap Kombes Bambang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat saat mengunjungi NY di Banjar Den Kayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu kemarin siang.
Kombes Bambang datang bersama rombongan untuk memberikan dukungan kepada NY dan bapaknya, Nyoman Warga. Kombes Bambang datang dengan membawa mainan anak-anak dan perlengkapan sekolah.
“Kami pelan-pelan memberikan bimbingan psikologi. Kami berharap kondisi psikologi korban segera pulih. Saat ini korban belum bisa jalan, karena kakinya yang patah masih belum pulih sempurna,” ujar Kombes Bambang.
Sebelumnya Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno mengatakan kasus dugaan tindak pidana penelantaran dan kekerasan terhadap NY juga dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencabulan. Dugaan pelecehan seksual terhadap NY berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) tubuh bagian luar, pada 21 Juli 2022. Korban dilakukan VER kedua di bagian dalam pada Senin (25/7).
VER yang kedua dilakukan untuk mengetahui luka bagian dalam. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada dugaan pelecehan seksual terhadap korban atau tidak Sebab, tidak semua luka pada alat seksual bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Bisa saja terjadi karena ketidaksengajaan. Oleh karena itu perlu dilakukan VER bagian dalam dan keterangan para ahli.
Heboh kasus penelantaran dan kekerasan terhadap bocah NY terjadi pada Selasa (19/7). NY ditemukan warga terbaring lemas di pinggir Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dalam kondisi tulang paha kanan patah. Warga yang menemukan korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan gerak cepat. Polisi hanya perlu 1 x 24 jam untuk menangkap Novi dan Jo di kos mereka di Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8 Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (20/7) pagi pukul 10.00 Wita. Keduanya langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. *pol
1
Komentar