Mobil Sewaan Digadaikan, Bu Citra Ditangkap
Dua bulan menghilang, akhirnya Bu Citra yang menggadaikan mobil rent car diringkus Polsek Kediri.
TABANAN, NusaBali
Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil yang sudah terjadi tiga bulan lalu. Pelakunya adalah ibu rumah tangga (IRT) Ni Gusti Ketut Harwati, 54. Emak-emak yang biasa disapa dengan julukan Bu Citra ini menggelapkan mobil pengusaha rent car Moh Irfansyah, 34.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman penjara 4 tahun. Bahkan informasi dari masyarakat, Bu Citra ini pernah terlibat kasus penipuan arisan di daerah Tabanan. Hanya saja kasus tidak diteruskan. Dan secara rekam jejak, Bu Citra diduga ikut jaringan sindikat penipuan.
Informasi yang dihimpun, kasus penggelapan mobil ini terungkap saat pelaku datang ke usaha rent car milik korban di Jalan Gatot Subroto, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Tabanan pada Rabu (22/5) lalu.
Pelaku datang dengan modus menyewa satu unit mobil Toyota Avanza nopol DK1397GT. Dari pengakuan pelaku Bu Citra terhadap korban ini, akan menyewa mobil selama empat hari digunakan untuk mengecek tanah di Negara, Kabupaten Jembrana. Sebab saat itu pelaku yang tinggal di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri ini mengaku menjadi calo tanah.
Hanya saja, sampai masa sewa selesai, mobil milik korban Irfansyah pun tak dikembalikan. Korban sempat menghubungi pelaku namun pelaku mengaku akan memperpanjang sewa kendaraan. Korban pun curiga akan hal itu dan langsung mencari keberadaan pelaku.
Dari informasi yang didapatkan, ternyata mobil korban sudah digadaikan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kediri. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.
Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika menjelaskan, sempat sulit melakukan penangkapan pelaku Bu Citra ini. Dari laporan yang diterima saat itu, Bu Citra sempat tidak ada di Tabanan selama berbulan-bulan. Diduga pelalu ini berpindah-pindah tempat. Akhirnya polisi mendapat informasi pelaku ini berada di daerah Mengwi, Kabupaten Badung. "Kami saat itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya, Minggu (31/7).
Dari informasi yang didapat, ternyata pelaku ini tinggal di sebuah kos-kosan wilayah Banjar Dukuh Gong, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi Badung. "Kami langsung ke alamat kos tersebut, dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (29/7) pagi dan langsung dibawa ke Polsek Kediri," ungkapnya.
Dari hasil pengakuan pelaku, memang benar mobil yang sempat disewa digadaikan. Alasan untuk melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. "Ibu ini sudah berkeluarga, asal dari Buleleng tetapi tinggal di wilayah Kediri," katanya.
Dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pelaku tidak residivis. Hanya saja sesuai informasi di masyarakat pernah terlibat kasus penipuan arisan di daerah Tabanan. Bahkan diduga ikut jaringan sindikat penipuan. "Dari BAP tidak ada memang rekam jejak kejahatan, namun sempat terlibat kasus penipuan arisan tetapi kasusnnya tidak diteruskan," terang Kompol Ardika.
Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Polsek Kediri," tandas mantan Kapolsek Selemadeg ini. *des
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman penjara 4 tahun. Bahkan informasi dari masyarakat, Bu Citra ini pernah terlibat kasus penipuan arisan di daerah Tabanan. Hanya saja kasus tidak diteruskan. Dan secara rekam jejak, Bu Citra diduga ikut jaringan sindikat penipuan.
Informasi yang dihimpun, kasus penggelapan mobil ini terungkap saat pelaku datang ke usaha rent car milik korban di Jalan Gatot Subroto, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Tabanan pada Rabu (22/5) lalu.
Pelaku datang dengan modus menyewa satu unit mobil Toyota Avanza nopol DK1397GT. Dari pengakuan pelaku Bu Citra terhadap korban ini, akan menyewa mobil selama empat hari digunakan untuk mengecek tanah di Negara, Kabupaten Jembrana. Sebab saat itu pelaku yang tinggal di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri ini mengaku menjadi calo tanah.
Hanya saja, sampai masa sewa selesai, mobil milik korban Irfansyah pun tak dikembalikan. Korban sempat menghubungi pelaku namun pelaku mengaku akan memperpanjang sewa kendaraan. Korban pun curiga akan hal itu dan langsung mencari keberadaan pelaku.
Dari informasi yang didapatkan, ternyata mobil korban sudah digadaikan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kediri. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.
Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika menjelaskan, sempat sulit melakukan penangkapan pelaku Bu Citra ini. Dari laporan yang diterima saat itu, Bu Citra sempat tidak ada di Tabanan selama berbulan-bulan. Diduga pelalu ini berpindah-pindah tempat. Akhirnya polisi mendapat informasi pelaku ini berada di daerah Mengwi, Kabupaten Badung. "Kami saat itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya, Minggu (31/7).
Dari informasi yang didapat, ternyata pelaku ini tinggal di sebuah kos-kosan wilayah Banjar Dukuh Gong, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi Badung. "Kami langsung ke alamat kos tersebut, dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (29/7) pagi dan langsung dibawa ke Polsek Kediri," ungkapnya.
Dari hasil pengakuan pelaku, memang benar mobil yang sempat disewa digadaikan. Alasan untuk melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. "Ibu ini sudah berkeluarga, asal dari Buleleng tetapi tinggal di wilayah Kediri," katanya.
Dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pelaku tidak residivis. Hanya saja sesuai informasi di masyarakat pernah terlibat kasus penipuan arisan di daerah Tabanan. Bahkan diduga ikut jaringan sindikat penipuan. "Dari BAP tidak ada memang rekam jejak kejahatan, namun sempat terlibat kasus penipuan arisan tetapi kasusnnya tidak diteruskan," terang Kompol Ardika.
Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Polsek Kediri," tandas mantan Kapolsek Selemadeg ini. *des
Komentar