Penghapusan Pegawai Non ASN Rentan Gejolak
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Kabupaten Buleleng kembali menyoroti wacana penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghapusan tersebut dapat memicu dampak ekonomi yang serius, karena ada ribuan orang yang menggantungkan hidupnya menjadi pegawai kontrak, maupun tenaga honorer. Rencana penghapusan pegawai non ASN itu tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Seluruh instansi pemerintah diminta menghapus tenaga non-ASN paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.
Anggota Komisi I DPRD Buleleng Made Agus Susila belum lama ini mengatakan, pemerintah harus segera mencari jalan keluar. Menurutnya persoalan itu sangat penting karena menyangkut sumber penghidupan bagi ribuan pegawai non ASN.
“Kalau ini diterapkan, ini akan berkaitan dengan harkat hidup orang banyak. Mereka secara mendadak akan kehilangan penghasilan sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami harap ini bisa dicermati pemerintah,” kata Agus Susila saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Buleleng dengan Eksekutif beberapa waktu lalu.
Sesuai data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, ada 7.996 orang pegawai non-ASN di Buleleng. Terdiri dari 304 orang tenaga eks honorer K2, 88 orang tenaga honorer daerah, dan 7.604 orang tenaga kontrak daerah.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Nyoman Genep yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, jumlah pegawai non ASN di Buleleng, direkrut selama ini untuk menutupi kekurangan pegawai. Terlebih pemerintah pusat beberapa kali melakukan moratorium rekrutmen ASN. Kondisi kekurangan ASN pun diperparah dengan jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya mencapai 400 orang. Sedangkan rekrutmen CPNS jika dibuka jauh di bawah angka pensiun.
“Dengan ditutupi non ASN saja, kalau melihat analisa jabatan dan analisa beban kerja, sebenarnya kita masih butuh sekitar 2 ribu pegawai lagi. Untuk wacana penghapusan non ASN masih menunggu petunjuk yang lebih teknis dan akan dibahas dengan provinsi juga,” ungkap Genep yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian Buleleng ini. *k23
Komentar