Biadab, Bocah 5 Tahun Dipukul Pacar Ibu Kandung hingga Tiga Gigi Copot
DENPASAR, NusaBali.com – Kasus penelantaran dan kekerasan yang dialami oleh bocah berusia 5 tahun, Ni Ketut AS, makin memperlihatkan sisi gelap Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo, 38, yang tak lain adalah pacar sang ibu kandung, Dwi Novita Murti alias Novi, 33.
Berdasarkan rilis kasus Polresta Denpasar pada Senin (1/8/2022) terungkap serangkaian kekejaman Jo sebelum akhirnya turut membuang bocah malang yang ditemukan warga dalam kondisi patah kaki pada 19 Juli lalu.
Korban mendapatkan kekerasan yakni pukulan di bagian mulut yang menyebabkan gigi bagian depan lepas tiga biji.
“Ada temuan tambahan pada kasus ini, pelaku memukul mulut korban hingga tiga gigi bagian depan terlepas dan juga aksi pencabulan,” ungkap Kapolres Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin (1/8/2022).
Perbuatan pencabulan ini lolos dari pengawasan sang ibu. “Pencabulan ini sudah sering dilakukan beberapa kali oleh pelaku dalam kondisi sadar. Namun aksinya itu tidak dilihat oleh ibu kandung korban. Tetapi untuk pemukulan di bagian mulut dilihat oleh ibu korban,” jelas Kombes Bambang.
Kombes Bambang menjelaskan akan ada tambahan pasal pada kasus ini. Dan dari dugaan kasus ini, sudah cukup bukti bahwa Jo melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Jo terancam terkena hukuman 5 sampai 15 tahun penjara yang sesuai dengan pada pasal 76d jo pasal 82 dan atau 76c jo pasal 80 dan atau pasal 76b Jo 77b UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putu Anggreni, selaku perwakilan dari UPTD PPA Kota Denpasar bersyukur karena proses pengungkapan kasus ini bisa berjalan dengan cepat dan mengapresiasi pihak kepolisian.
“Kami sangat berharap anak kita (korban) mendapat pemulihan secara psikologi, karena anak ini juga masih memiliki masa depan yang sangat panjang. Dan kita berharap ada hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku, baik itu pada pelaku dan juga Ibu kandungnya yang membiarkan peristiwa ini terjadi,” tegasnya.
Sementara itu Putu Yastini selaku Ketua KPPAD Bali, juga menyampaikan harapannya kepada kepolisian agar dapat cepat dan tanggap walaupun personelnya masih terbatas.
“Jadi kami berharap sekali, bahkan kami juga mencoba menyampaikan hal tersebut kepada Bapak Kapolda. Karena kasusnya bertumpuk,” papar Putu Yastini.
Sementara itu Anak Ayu Sri Wahyuni, selaku Ketua Yayasan Lentera Anak Bali yang juga turut hadir dalam rilis di Polresta Denpasar mengingatkan kepada awak media untuk lebih hati-hati dalam pemberitaan kasus ini.
“Trauma itu akan terjadi sepanjang hidupnya. Namun, publikasinya saya lihat mata dari anak ini (korban) masih dipublikasikan dan itu seharusnya ditutup. Jangan sampai kasus ini memberikan trauma baru bagi korban,” pesannya.
Sri Wahyuni juga mengingimbau agar kunjungan ke rumah korban dikurangi dikarenakan ini juga bisa menambah timbulnya trauma yang akan muncul ketika korban sudah beranjak dewasa. *ris
1
Komentar