Keroyok Pengunjung Bar, Tiga Pria Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Main keroyok dan tikam pengunjung di Bar and Resto Nobata, Jalan Veteran, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar tiga orang pria, yakni AA Made NSW,23, AAN AW,26, dan I GN AKP,35, diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar.
Ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka ini memukul dan menikam pengunjung bernama I Gusti AA,22, hingga terluka parah. Ketiga pria ini ditangkap pada, Minggu (31/7) pukul 13.00 Wita tanpa perlawanan. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di basement Bar and Resto Nobata, Minggu (31/7) pukul 01.00 Wita. Pengeroyokan itu terjadi akibat saling senggol saat berada di dalam bar. Korban I Gusti AA dicari saat pulang. Saat tiba di basement, korban disenggol hingga akhirnya dikeroyok. Korban menderita lima luka tusuk pada sekujur tubuhnya dan harus mendapatkan pertolongan intensif di RS Puri Raharja, Denpasar.
"Ketiga tersangka ini mengeroyok dengan cara memukul dan menusuk korban di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan, dan punggung hingga mengakibatkan korban terluka. Ketiga tersangka ini juga merupakan pengunjung," beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers yang menghadirkan ketiga tersangka dengan tangan dan kaki dirantai, Senin (1/8) siang.
Kombes Bambang lalu menjelaskan peran ketiga tersangka. Untuk tersangka AA Made NSW,23, memukul dan menusuk korban dengan sebilah pisau. Akibat tindakan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini membuat korban tak berdaya. Sementara tersangka AAN AW,26, menendang dan memukul korban. Di sisi lain tersangka I GN AKP,35, yang merupakan residivis kasus penganiayaan bertindak memukul dan melempar korban menggunakan kursi kayu. Kepada polisi, para tersangka mengakui perbuatannya.
"Dari ketiga tersangka ini, dua orang residivis. Satu kasus narkoba dan satunya kasus penganiayaan. Salah satunya pentolan ormas. Saya tegaskan, tidak boleh ada ormas di wilayah hukum Polresta Denpasar. Saya akan sikat dan ratakan mereka," tegas perwira menengah melati tiga di pundak ini. Sebelum akhirnya ketiga tersangka ditangkap dan ditahan, Polresta Denpasar menerima laporan dari warga tentang peristiwa pengeroyokan. Resmob Polresta Denpasar langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan dan di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar Utara tanpa perlawanan.
Ketiga tersangka dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan. Ketiganya dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 9 tahun. Selain itu Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa, pisau, kursi kayu, baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku, pakaian warna putih yang digunakan korban yang dipenuhi noda darah. Kami akan maksimalkan ancaman hukuman terhadap mereka yang merupakan residivis untuk efek jera," tegas Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat. *pol
Komentar