nusabali

Miris, NY juga Dicabuli Berkali-kali

  • www.nusabali.com-miris-ny-juga-dicabuli-berkali-kali

“Ada dua temuan baru. Pelaku Jo memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal. Pelaku Jo juga melakukan pencabulan berkali-kali. Hal itu diperkuat dengan hasil visum," Kombes Bambang

DENPASAR, NusaBali

Bocah perempuan Ni Ketut AS atau yang dikenal NY, 4, yang ditemukan warga di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan dalam kondisi tulang paha kanan patah ternyata juga dicabuli beberapa kali oleh Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo, 38 yang merupakan pacar ibunya, Dwi Novita Murti alias Novi, 33.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan aksi pelecehan seksual yang dialami korban NY tidak diketahui oleh Novi yang merupakan ibu kandung korban. Novi hanya mengetahui anak darah dagingnya itu dihajar Jo hingga tiga gigi depan korban tanggal. Meski melihat kejahatan itu, Novi tidak melakukan pembelaan dan membiarkannya. Tindakan membiarkan korban disiksa Jo membuat Novi kena pasal pidana.

"Korban mengalami pencabulan beberapa kali. Aksi bejatnya itu tidak diketahui oleh ibu korban. Pemukulan di bagian mulut itu dilihat ibu korban. Mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan," ungkap Kombes Bambang yang saat jumpa pers kemarin dihadiri oleh ketua sekaligus Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Denpasar, dan beberapa yayasan perlindungan anak.

Sementara itu, hasil penyidikan diketahui jika puncak kekerasan itu terjadi saat tersangka Jo disaksikan Novi melakukan penyiksaan terhadap NY hingga mengakibatkan tulang paha kaki kanannya patah, pada Selasa (19/7) malam.

Peristiwa yang terjadi pada malam itu, NY disuruh push up sampai capek, menyuruh lari sampai capek, memaksa untuk menekuk kaki kanan dilipat ke belakang kepala yang mengakibatkan korban mengalami patah tualang paha kanan. Selain itu korban juga direndam ke dalam ember air.

Akibat siksaan membabi-buta itu, korban NY menderita luka lebam pada pipi kanan dan kiri akibat ditampar Jo, rambut bagian belakang lepas karena dijambak, luka gigitan pada payudara kanan, luka memar pada perut dan selangkangan, serta tulang paha kaki kanan patah. Berdasarkan hasil visum itu, penyidik melakukan pengembangan lanjutan dengan melakukan visum bagian dalam dan dicocokkan dengan keterangan NY.

"Setelah kemarin saya dan jajaran Polresta menjenguk NY, kami melakukan pemeriksaan mendalam. Ada dua temuan baru. Pelaku Jo memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal. Pelaku Jo juga melakukan pencabulan berkali-kali. Hal itu diperkuat dengan hasil visum," ungkap Kombes Bambang dalam keterangan persnya, Senin (1/8) siang.

Berdasarkan perkembangan tersebut, tersangka Jo dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul dan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Sementara tersangka Novi dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Heboh kasus penelantaran dan kekerasan terhadap bocah NY terjadi pada Selasa (19/7). NY ditemukan warga terbaring lemas di pinggir Jalan Bedugul, Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan dalam kondisi tulang paha kanan patah. Warga yang menemukan korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan.

Menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan gerak cepat. Polisi hanya butuh waktu satu hari untuk menangkap Novi dan Jo di kos mereka di Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8 Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (20/7) pagi pukul 10.00 Wita. Keduanya langsung ditahan dan ditetapkan jadi tersangka. *pol

Komentar