Aktivis Anak Minta Tersangka Dihukum Berat
DENPASAR, NusaBali
Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini yang hadir dalam jumpa pers kasus kekerasan yang menimpa bocah NY menyatakan keprihatinannya.
Ni Luh Gede Yastini berharap pelaku dihukum seberat-beratnya bagi, baik kepada tersangka Jo maupun tersangka Novi yang membiarkan kekerasan terhadap korban. Dikatakannya, UU jelas mengatakan siapapun yang mengetahui anak menjadi korban dan membiarkannya dapat dipidana.
"Saya berharap korban (NY) segera pulih, baik fisik, psikis, dan psikologinya. Semoga anak ini kembali menjadi anak yang ceria. Anak ini masih punya masa depan yang sangat panjang. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah cepat dari Polresta Denpasar. Berkat ketelitian dari Polisi, akhirnya terungkap tindak pidana lainnya," tutur Yastini.
Harapan serupa disampaikan oleh Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni. Dia mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. "Di Kota Denpasar banyak sekali kasus kekerasan seksual khususnya kepada anak. Pelakunya orang-orang terdekat, seperti bapak kandung, bapak tiri, dan lainnya," bebernya.
Sementara Ketua Yayasan Lentera Anak Bali (LAB), DR dr Anak Ayu Sri Wahyuni, SpKJ yang juga turut hadir saat jumpa pers kemarin mengatakan dalam kasus ini, ibu korban (Novi) tidak berdaya. Dikatakannya, Novi dalam kondisi depresi berat, sehingga orang yang melakukan kejahatan pada dirinya saja dianggap sebagai dewa penolong. Dirinya berharap, para perempuan yang alami seperti ini, silahkan teriak dan lahir. Banyak orang yang siap menolong. Tidak usah malu daripada berakhir di balik jeruji.
"Kami sangat memberikan atensi besar terhadap kasus anak. Kami berharap assessment terhadap kasus ini tidak meninggalkan trauma bagi korban. Jangan sampai lupa dengan korban setelah kasusnya diproses. Traumatik itu akan muncul pada usia 10 tahun. Jangan sampai korban akan menjadi korban lagi di masa mendatang," tuturnya. *pol
1
Komentar