Prajuru Buka Segel Sekretariat Desa Adat Bugbug
Paruman menyepakati melaporkan kasus penyegelan ke Mapolres Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Prajuru Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem membuka segel di Sekretariat Desa Adat Bugbug yang berlokasi di Banjar Puseh, Senin (1/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Prajuru buka segel sesuai saran Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna. Sebelumnya, Sekretariat Desa Adat Bugbug disegel oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan krama Desa Adat Bugbug.
Prajuru Desa Adat Bugbug buka segel Sekretariat Desa Adat Bugbug dikoordinasikan Tim Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah. Sekretariat Desa Adat Bugbug disegel I Gede Astawa mewakili aspirasi sekelompok krama Desa Adat Bugbug, Jumat (29/7) malam.
Selanjutnya, prajuru yang sah dikoordinasikan Panyarikan I Wayan Merta menggelar paruman di kediaman Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana di Banjar Puseh, Sabtu (30/7) melibatkan Baga Parahyangan I Wayan Artana, Baga Pawongan I Wayan Sutama, Baga Palemahan Bagus Adi Saputra, Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Adi Susanto, I Gede Ngurah, dan prajuru adat lainnya. Paruman menyepakati melaporkan kasus penyegelan Sekretariat Desa Adat Bugbug ke Mapolres Karangasem, Senin (1/8). Laporan diterima Ps Kanit II SPKT Polres Karangasem Aiptu I Made Suanda. Surat pengaduan itu diterima anggota Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto. Usai melayangkan pengaduan, lanjut melakukan pertemuan tertutup di ruang Kapolres AKBP Ricko AA Taruna. Kapolres menyarankan buka segel.
Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Wayan Suberata dikonfirmasi terkait prajuru Desa Adat Bugbug melayangkan laporan mengaku belum tahu secara detail.
Berbekal surat pengaduan itulah prajuru Desa Adat Bugbug membuka segel yang bertuliskan sekretariat ini sementara disegel oleh krama Desa Adat Bugbug.
Prajuru yang bertugas membuka segel itu I Wayan Budiartawan dari Baga Palemahan di bidang karang desa, I Gede Merta Wibawa dari Baga Parahyangan bidang upakara, I Nengah Edi Eriawan dari Baga Palemahan, disaksikan Tim Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah.
"Kami membuka segel rumah sendiri, salahnya di mana. Kami prajuru Desa Adat Bugbug yang sah ditetapkan melalui mekanisme awig-awig yang berlaku," jelas Nengah Yasa Adi Susanto.
Terkait penyegelan Sekretariat Desa Adat Bugbug, NusaBali mendatangi kediaman Bendesa Adat Bugbug I Nyoman Jelantik. Setelah menunggu lama, dari salah satu keluarganya menyarankan konfirmasi ke Ketua Tim I Putu Arta yang merupakan tim yang dibentuk I Nyoman Jelantik.Beberapa kali Putu Arta dihubungi ada nada sambung hanya saja tidak memberikan respon sehingga belum dapat konfirmasi mengenai motif penyegelan Sekretariat Desa Adat Bugbug.
Kasus penyegelan Sekretariat Desa Adat Bugbug telah direncanakan. Berawal dari Bendesa Adat Bugbug I Nyoman Jelantik mengeluarkan surat Nomor 004/Jro Bendesa/DAB/VII/2022 per 26 Juli 2022 tentang Paruman Krama Desa Adat Bugbug di natar Pura Bale Agung, Jumat (29/7) sekitar pukul 16.00 Wita.
Sebelum paruman di natar Pura Bale Agung, Jumat (29/7) dilaksanakan, Panyarikan Desa Adat Bugbug I Wayan Merta berupaya menjegal dengan mengeluarkan surat Nomor 199/DAB/VIII/2022 per 27 Juli 2022 yang isinya tidak memberikan izin paruman dengan menggunakan fasilitas desa.
Paruman dipimpin I Nyoman Jelantik tetap digelar, dihadiri sekelompok krama di natar Pura Bale Agung. Usai paruman sekelompok krama merangsek menuju Sekretariat Desa Adat Bugbug dan I Gede Astawa menyegel sekretariat.
Saat dikonfirmasi usai melakukan penyegelan, I Gede Astawa menjawab singkat. "Saya melakukan penyegelan mewakili krama karena sebelumnya telah melakukan paruman, ini saya lakukan, atas aspirasi krama," jelas Gede Astawa. *k16
Prajuru Desa Adat Bugbug buka segel Sekretariat Desa Adat Bugbug dikoordinasikan Tim Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah. Sekretariat Desa Adat Bugbug disegel I Gede Astawa mewakili aspirasi sekelompok krama Desa Adat Bugbug, Jumat (29/7) malam.
Selanjutnya, prajuru yang sah dikoordinasikan Panyarikan I Wayan Merta menggelar paruman di kediaman Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana di Banjar Puseh, Sabtu (30/7) melibatkan Baga Parahyangan I Wayan Artana, Baga Pawongan I Wayan Sutama, Baga Palemahan Bagus Adi Saputra, Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Adi Susanto, I Gede Ngurah, dan prajuru adat lainnya. Paruman menyepakati melaporkan kasus penyegelan Sekretariat Desa Adat Bugbug ke Mapolres Karangasem, Senin (1/8). Laporan diterima Ps Kanit II SPKT Polres Karangasem Aiptu I Made Suanda. Surat pengaduan itu diterima anggota Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto. Usai melayangkan pengaduan, lanjut melakukan pertemuan tertutup di ruang Kapolres AKBP Ricko AA Taruna. Kapolres menyarankan buka segel.
Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Wayan Suberata dikonfirmasi terkait prajuru Desa Adat Bugbug melayangkan laporan mengaku belum tahu secara detail.
Berbekal surat pengaduan itulah prajuru Desa Adat Bugbug membuka segel yang bertuliskan sekretariat ini sementara disegel oleh krama Desa Adat Bugbug.
Prajuru yang bertugas membuka segel itu I Wayan Budiartawan dari Baga Palemahan di bidang karang desa, I Gede Merta Wibawa dari Baga Parahyangan bidang upakara, I Nengah Edi Eriawan dari Baga Palemahan, disaksikan Tim Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah.
"Kami membuka segel rumah sendiri, salahnya di mana. Kami prajuru Desa Adat Bugbug yang sah ditetapkan melalui mekanisme awig-awig yang berlaku," jelas Nengah Yasa Adi Susanto.
Terkait penyegelan Sekretariat Desa Adat Bugbug, NusaBali mendatangi kediaman Bendesa Adat Bugbug I Nyoman Jelantik. Setelah menunggu lama, dari salah satu keluarganya menyarankan konfirmasi ke Ketua Tim I Putu Arta yang merupakan tim yang dibentuk I Nyoman Jelantik.Beberapa kali Putu Arta dihubungi ada nada sambung hanya saja tidak memberikan respon sehingga belum dapat konfirmasi mengenai motif penyegelan Sekretariat Desa Adat Bugbug.
Kasus penyegelan Sekretariat Desa Adat Bugbug telah direncanakan. Berawal dari Bendesa Adat Bugbug I Nyoman Jelantik mengeluarkan surat Nomor 004/Jro Bendesa/DAB/VII/2022 per 26 Juli 2022 tentang Paruman Krama Desa Adat Bugbug di natar Pura Bale Agung, Jumat (29/7) sekitar pukul 16.00 Wita.
Sebelum paruman di natar Pura Bale Agung, Jumat (29/7) dilaksanakan, Panyarikan Desa Adat Bugbug I Wayan Merta berupaya menjegal dengan mengeluarkan surat Nomor 199/DAB/VIII/2022 per 27 Juli 2022 yang isinya tidak memberikan izin paruman dengan menggunakan fasilitas desa.
Paruman dipimpin I Nyoman Jelantik tetap digelar, dihadiri sekelompok krama di natar Pura Bale Agung. Usai paruman sekelompok krama merangsek menuju Sekretariat Desa Adat Bugbug dan I Gede Astawa menyegel sekretariat.
Saat dikonfirmasi usai melakukan penyegelan, I Gede Astawa menjawab singkat. "Saya melakukan penyegelan mewakili krama karena sebelumnya telah melakukan paruman, ini saya lakukan, atas aspirasi krama," jelas Gede Astawa. *k16
1
Komentar