Sidang Korupsi DID Tabanan, Eka Wiryastuti-Wiratmaja Saling Bersaksi
Wiratmaja Bantah Suap Pejabat Kemenkeu
Dewa Wiratmaja mengaku tidak langsung mengiyakan permintaan pejabat Kemenkeu RI, Yaya Purnomo dengan alasan bukan kewenangannya untuk mengambil keputusan.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (2/8). Dalam sidang, Dewa Wiratmaja membantah memberikan uang kepada pejabat Kementerian Keuangan untuk meloloskan DID Tabanan tahun 2018.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, I Nyoman Wiguna ini sendiri berjalan alot. Bahkan sidang yang dimulai pukul 11.00 Wita ini masih berlangsung hingga pukul 21.00 Wita. Terdakwa Dewa Wiratmaja yang bersaksi terlebih dahulu untuk Eka Wiryastuti terus berusaha mengelak dan beradu argumen dengan jaksa.
Puncaknya terjadi ketika Dewa Wiratmaja yang juga sepupu Eka Wiryastuti ini membantah memberikan uang suap kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun kasus korupsi DID). Bahkan, dia menyebut cerita suap kepada pejabat Kemenkeu itu adalah cerita fiksi.
“Kenapa saya sebegitu dungunya, menenteng uang di dalam kresek, kemudian saya serahkan di rumah makan yang ramai. Itu cerita fiksi,” ujarnya dalam sidang.
Dia menyebut saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang giat-giatnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga dirinya tak berani melakukan penyuapan seperti pengakuan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dalam sidang sebelumnya. “Tidak benar saya serahkan uang ke Yaya Purnomo maupun Rifa Surya dan ada negosiasi,” ujar mantan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) ini.
Disebutkan dirinya dan Yaya Purnomo memang sempat bertemu membicarakan pengawalan DID Tabanan dan dana adat istiadat di Metropole Cikini, Jakarta Pusat pada pertengahan Agustus 2017 lalu. Besarnya nilai uang adat istiadat itu sebesar tiga persen dari alokasi DID final yang akan diperoleh Tabanan ditambah uang tanda jadi sebesar Rp 300 juta.
Saat itu, Dewa Wiratmaja mengaku tidak langsung mengiyakan permintaan Yaya Purnomo itu dengan alasan bukan kewenangannya untuk mengambil keputusan. Dewa Wiratmaja lalu melaporkan pada Eka Wiryastuti terkait hasil pertemuannya dengan Yaya Purnomo. Namun saat itu, Eka Wiryastuti tidak banyak merespons karena sedang mengurus perceraian. Bahkan, Dewa Wiratmaja berani mengklaim Eka Wiryastuti tidak akan setuju jika harus memberikan suap untuk mengurus DID. Katanya, Eka sering mendapat tawaran dari orang partai, anggota dewan, dan pengusaha, tapi bupati tidak mau.
Jaksa KPK lalu mencecar Dewa Wiratmaja terkait uang yang dikumpulkan dari rekanan sebesar Rp 185 juta dan kode peluru untuk pengurusan DID Tabanan. Mantan pengawas RSUD Tabanan ini juga membantahnya. Menurutnya, uang tersebut tidak jadi diserahkan ke Yaya Purnomo dan sudah dikembalikan ke rekanan. Jaksa pun mengkonfrontir keterangan Dewa Wiratmaja dengan keterangan beberapa rekanan yang mengaku dimintai uang untuk pengurusan DID Tabanan. “Ya, karena waktu itu tidak ada yang bertanya, apakah saksi mengembalikan uang? Karena tidak ada yang bertanya, bagaimana bisa tahu,” ujarnya berkelit.
Terkait pengakuan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang mengaku sudah menerima uang dari terdakwa juga dibantahnya. “Saya tidak bisa mengomentari percakapan orang lain, yang saya tidak tahu dan tidak melihat kapan itu dibuat,” ucapnya diplomatis. Diwawancarai di sela persidangan, Dewa Wiratmaja kembali menegaskan dirinya tidak pernah memberikan suap pada Yaya maupun Rifa. Dia mengatakan tidak mungkin menyerahkan uang di tengah keramaian. “Mungkin saya bodoh, tapi tidak gila dan senekat itu,” ujarnya.
Dewa Wiratmaja menyebut cerita dirinya memberi suap tidak logis karena keterangan antara Yaya dan Rifa berbeda. Yaya mengaku menerima uang dari Dewa Wiratmaja di restoran, sedangkan Rifa menyebut menerima uang di parkiran. “Saya katakan tidak pernah ngasih (suap, Red). Dalam mimpi pun saya tidak akan berani adu banteng (bertemu langsung). Bagi saya cerita ini cacat logika,” bebernya.
Sementara itu, dalam sidang yang berlangsung selama hampir 10 jam tersebut, Dewa Wiratmaja hanya beberapa kali menyebut nama Eka Wiryastuti dalam pengurusan DID ini. Bahkan saat ditanya jaksa KPK apakah tindakan yang dilakukan Dewa Wiratmaja atas sepengetahuan Eka. Dewa Wiratmaja menjawab diplomatis. “Ada bagian yang diketahui Eka, tapi ada juga yang tidak,” kata Dewa Wiratmaja menjawab pertanyaan jaksa KPK. Sementara itu, hingga pukul 21.00 Wita semalam, sidang pemeriksaan Dewa Wiratmaja masih berlangsung. Sedangkan mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti belum dilakukan pemeriksaan. *rez
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (2/8). Dalam sidang, Dewa Wiratmaja membantah memberikan uang kepada pejabat Kementerian Keuangan untuk meloloskan DID Tabanan tahun 2018.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, I Nyoman Wiguna ini sendiri berjalan alot. Bahkan sidang yang dimulai pukul 11.00 Wita ini masih berlangsung hingga pukul 21.00 Wita. Terdakwa Dewa Wiratmaja yang bersaksi terlebih dahulu untuk Eka Wiryastuti terus berusaha mengelak dan beradu argumen dengan jaksa.
Puncaknya terjadi ketika Dewa Wiratmaja yang juga sepupu Eka Wiryastuti ini membantah memberikan uang suap kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun kasus korupsi DID). Bahkan, dia menyebut cerita suap kepada pejabat Kemenkeu itu adalah cerita fiksi.
“Kenapa saya sebegitu dungunya, menenteng uang di dalam kresek, kemudian saya serahkan di rumah makan yang ramai. Itu cerita fiksi,” ujarnya dalam sidang.
Dia menyebut saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang giat-giatnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga dirinya tak berani melakukan penyuapan seperti pengakuan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dalam sidang sebelumnya. “Tidak benar saya serahkan uang ke Yaya Purnomo maupun Rifa Surya dan ada negosiasi,” ujar mantan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) ini.
Disebutkan dirinya dan Yaya Purnomo memang sempat bertemu membicarakan pengawalan DID Tabanan dan dana adat istiadat di Metropole Cikini, Jakarta Pusat pada pertengahan Agustus 2017 lalu. Besarnya nilai uang adat istiadat itu sebesar tiga persen dari alokasi DID final yang akan diperoleh Tabanan ditambah uang tanda jadi sebesar Rp 300 juta.
Saat itu, Dewa Wiratmaja mengaku tidak langsung mengiyakan permintaan Yaya Purnomo itu dengan alasan bukan kewenangannya untuk mengambil keputusan. Dewa Wiratmaja lalu melaporkan pada Eka Wiryastuti terkait hasil pertemuannya dengan Yaya Purnomo. Namun saat itu, Eka Wiryastuti tidak banyak merespons karena sedang mengurus perceraian. Bahkan, Dewa Wiratmaja berani mengklaim Eka Wiryastuti tidak akan setuju jika harus memberikan suap untuk mengurus DID. Katanya, Eka sering mendapat tawaran dari orang partai, anggota dewan, dan pengusaha, tapi bupati tidak mau.
Jaksa KPK lalu mencecar Dewa Wiratmaja terkait uang yang dikumpulkan dari rekanan sebesar Rp 185 juta dan kode peluru untuk pengurusan DID Tabanan. Mantan pengawas RSUD Tabanan ini juga membantahnya. Menurutnya, uang tersebut tidak jadi diserahkan ke Yaya Purnomo dan sudah dikembalikan ke rekanan. Jaksa pun mengkonfrontir keterangan Dewa Wiratmaja dengan keterangan beberapa rekanan yang mengaku dimintai uang untuk pengurusan DID Tabanan. “Ya, karena waktu itu tidak ada yang bertanya, apakah saksi mengembalikan uang? Karena tidak ada yang bertanya, bagaimana bisa tahu,” ujarnya berkelit.
Terkait pengakuan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang mengaku sudah menerima uang dari terdakwa juga dibantahnya. “Saya tidak bisa mengomentari percakapan orang lain, yang saya tidak tahu dan tidak melihat kapan itu dibuat,” ucapnya diplomatis. Diwawancarai di sela persidangan, Dewa Wiratmaja kembali menegaskan dirinya tidak pernah memberikan suap pada Yaya maupun Rifa. Dia mengatakan tidak mungkin menyerahkan uang di tengah keramaian. “Mungkin saya bodoh, tapi tidak gila dan senekat itu,” ujarnya.
Dewa Wiratmaja menyebut cerita dirinya memberi suap tidak logis karena keterangan antara Yaya dan Rifa berbeda. Yaya mengaku menerima uang dari Dewa Wiratmaja di restoran, sedangkan Rifa menyebut menerima uang di parkiran. “Saya katakan tidak pernah ngasih (suap, Red). Dalam mimpi pun saya tidak akan berani adu banteng (bertemu langsung). Bagi saya cerita ini cacat logika,” bebernya.
Sementara itu, dalam sidang yang berlangsung selama hampir 10 jam tersebut, Dewa Wiratmaja hanya beberapa kali menyebut nama Eka Wiryastuti dalam pengurusan DID ini. Bahkan saat ditanya jaksa KPK apakah tindakan yang dilakukan Dewa Wiratmaja atas sepengetahuan Eka. Dewa Wiratmaja menjawab diplomatis. “Ada bagian yang diketahui Eka, tapi ada juga yang tidak,” kata Dewa Wiratmaja menjawab pertanyaan jaksa KPK. Sementara itu, hingga pukul 21.00 Wita semalam, sidang pemeriksaan Dewa Wiratmaja masih berlangsung. Sedangkan mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti belum dilakukan pemeriksaan. *rez
1
Komentar