Lagi, Penyelundupan 30 Ekor Penyu Hijau Digagalkan
DENPASAR, NusaBali
Aparat Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggagalkan penyelundupan 30 ekor penyu hijau, Selasa (2/8) pukul 04.15 Wita.
Puluhan ekor hewan dilindungi itu diamankan dari dua orang pelaku berinisial PP dan SR saat melintas di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Umar dikonfirmasi kemarin siang membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Puluhan ekor penyu hijau tersebut oleh dua pelaku diangkut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max DK 8644 WF.
"Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat. Menerima informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dan 30 ekor penyu hijau," ungkap AKBP Umar.
Pelaku PP, SR, dan barang bukti Daihatsu Gran Max DK 8644 WF dibawa ke Polda Bali. Sementara 30 ekor penyu hijau dititipkan BKSDA Bali. Sayangnya AKBP Umar enggan memberikan penjelasan detail terkait pengungkapan kasus tersebut. "Kedua terduga ini sedang kita periksa dan dalami, dari mana asal pengambilan penyu itu dan akan mau dibawa kemana. Sementara terhadap barang bukti yang diamankan sudah dititipkan di BKSDA Bali," tuturnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus penyelundupan penyu dilakukan oleh Dit Polairud Polda Bali, Kamis (28/7) pukul 03.00 Wita. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 15 ekor penyu hijau dan menetapkan AS, 39, asal Kecamatan Negara, Jembrana, dan kernet G, 47, asal Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana sebagai tersangka. *pol
1
Komentar