Guide Nyuri Alat Selam Seharga Ratusan Juta
DENPASAR, NusaBali
Seorang guide bernama I Ketut Adi Wiratnaya, 48 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Senin (25/7) pukul 07.00 Wita.
Tersangka asal Banjar Dinas Pegebegan, Desa Beringkit Belayu, Kecamatan Marga Tabanan itu berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai guide freelance itu mencuri alat selam milik I Nyoman Widiada, 45, seharga Rp 140 juta.
Peristiwa pencurian perangkat alat selam itu terjadi di Kantor Bali View Dive, Jalan Griya Anyar Nomor 48, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (23/7) malam. Pencurian itu berjalan mulus karena kunci kantor sebelumnya berhasil diambil tersangka. Sebelum akhirnya berhasil ungkap aparat, tersangka menyembunyikan barang tersebut di sebuah Pura Taman Beji di daerah Tabanan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar rilis hasil ungkap kasus selama bulan Juli, Selasa (2/8) mengatakan tersangka mencuri perangkat alat selam itu untuk dijual. Adapun barang yang dicuri tersangka Wiratnaya adalah 19 set regulator selam, 6 buah masker selam biasa, 9 buah masker selam min, 1 buah dive comp, dan 3 buah Kompas.
Kombes Bambang menjelaskan, sebelum berhasil mencuri perangkat alat selam tersebut pada 23 Juli malam, pagi harinya tersangka sempat mengantar tamu Pantai Semawang, Sanur untuk berangkat ke Nusa Penida bersama sopir Bali View Dive. Pada saat itu tersangka Wiratnaya melihat ada perangkat alat selam.
Melihat barang berharga milik Bali View Dive itu, muncul niat untuk mencuri. Wiratnaya mengambil kunci pintu kantor secara sembunyi. Malam harinya sebalik dari Nusa Penida, Wiratnaya yang sudah pegang kunci langsung menuju kantor Bali View Dive untuk mengambil barang incarannya. Barang tersebut dibawa kabur ke Tabanan.
"Keesokan harinya, korban sudah tidak menemukan peralatan selam tersebut. Sementara pintu tidak ada yang rusak. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Selatan. Menerima laporan itu, anggota kami langsung turun ke lokasi TKP, hingga akhirnya tersangka ditangkap," beber Kombes Bambang.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Hasil pemeriksaan terhadap, tersangka mengaku mencuri barang tersebut untuk dijual. Belum laku dijual, keburu ditangkap Polisi. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas perwira melati tiga di pundak ini.
Selain tersangka Wiratnaya, ada 29 tersangka lainnya yang diringkus aparat Polresta bersama jajaran Polsek. Puluhan tersangka tersebut dari 25 kasus, yang terdiri dari kasus curat, curas, dan curanmor. "Selama bulan Juli kami meringkus 30 tersangka dari 25 kasus. Tren kasus di wilayah hukum Polresta Denpasar meningkat. Saya berharap masyarakat bisa menjadi polisi untuk diri sendiri," tandasnya. *pol
1
Komentar